Jelang Pilkada Serentak, Optimalkan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, Heri Ukasah Sulaeman,

Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, Heri Ukasah Sulaeman,

BANDUNG, roemahmedia.com - Pelaksanaan Pilkada serentak, akan berlangsung dalam hitungan beberapa bulan ke depan. Sehubungan dengan hal itu, potensi pergerakan sosial, termasuk potensi dampaknya misalnya konflik beda pilihan itu berpotensi terjadi. Potensi ancaman itu, perlu disiapkan langkah antisipasinya. untuk mengantisipasinya itu perlu disiapkan mulai dari regulasinya dan teknis pencegahan untuk penanganannya. Bagi Jabar, langkah itu bisa dilaksanakan dengan mengoptimalkan penegakan Perda yaitu Perda tentang Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat. Penyelenggaraan ketertiban umum dan penyelenggaraan ketentraman, dari sisi regulasi itu bisa diimplementasikan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini. Menurut Heri, dalam Perda tersebut, yang memuat 21 pasal, pada prinsipnya memuat ketentuan teknis agar masyarakat bersama pemerintah mewujudkan ketertiban di berbagai segmen kehidupan. Target atau sasaran untuk mewujudkan ketertiban umum itu, diatur dalam Pasal 11, yang salah satunya tertib keadaan bencana baik alam, non alam dan bencana sosial. "Merujuk pada pasal 11 Perda Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, penerapan spirit dalam Perda itu yang mengatur ruang lingkup ketertiban umum, dalam suasana Pilkada serentak yang perlu dimaksimalkan adalah penegakan tertib sosial," kata Heri. Dalam penerapan tertib sosial ini, aparatur pemerintah perlu mengawasi seluruh kegiatan dalam Pilkada serentak mulai dari kegiatan kampanye, kegiatan pemungutan suara sampai kegiatan pasca pemungutan suara. Penerapan Perda ini, harus dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif, sejalan dengan harapan ini isi dari Perda ini harus disosialisasikan kepada masyarakat secara masif. Pilkada serentak diharapkan dapat berjalan aman dan damai dan tidak terjadi konflik di masyarakat. Sehubungan dengan hal itu Perda tentang Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat harus terus disosialisasikan ke seluruh masyarakat. "Sosialisasi itu salah satunya dilaksanakan dalam kegiatan penyebarluasan Perda" ujar Heri