JAKARTA -- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima Keputusan Presiden RI tentang perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur. Bey Machmudin menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024) sore.
Selain Bey Machmudin, terdapat empat Pejabat (Pj) Gubernur lainnya yang menerima Keputusan serupa, yaitu Pj Gubernur Kalimantan Barat, Pj Gubernur Jawa Tengah, Pj Gubernur Bali, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Bey Machmudin resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar usai dilantik Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, pada 5 September 2023.
Bey menggantikan Gubernur Jabar definitif periode 2018-2023 Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum yang habis masa melekat di tanggal yang sama.
Dengan demikian tepat pada hari ini, Bey Machmudin telah genap setahun memimpin roda Pemda Provinsi Jabar, dimana ia bertugas mengisi kekosongan jabatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan November 2024 ini.
Dengan penyerahan Keputusan Perpanjangan, masa tugas Bey sebagai Pj Gubernur akan berlangsung hingga Gubernur/Wakil Gubernur Jabar definitif hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada Februari 2025.
News
Bey Machmudin Lanjut sebagai Penjabat Gubernur Jawa Baratl
902024-09-05 18:49:062 Mins read0 Comment
Pj Gubernur Jabar Bey T Machmudin.
Baca Juga
ragam
Nostalgia Sekda Jabar Herman saat hadiri Hari Jadi Kab. Sumedang ke-44
yoga712025-04-21 14:27:432 Mins read ragam
KPK Sita Motor Ridwan Kamil; Peran RK Diduga di Belakang Kasus Iklan Bjb
yoga712025-04-12 06:13:582 Mins read ragam