KPK Tetapkan Tersangka Korupsi penempatan iklan BJB, Identitas Masih Dirahasiakan

BANDUNG, roemahmedia.com - KPK menetapkan kasus dugaan penempatan dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), namun identitas para tersangka masih dirahasiakan saat ini. Mengacu aturan utama KPK, informasi itu baru dibuka saat tersingkir dilakukan. “Pada waktunya nanti akan diumumkan,” tutur Direktur Penyudikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024). Namun informasi yang beredar, ada lima orang yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan pihak internal BJB, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan markup dana penempatan iklan yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Menurut informasi, KPK menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB sejak Mei 2024 lalu. Dugaan korupsi ini menjadi perhatian KPK setelah terungkap adanya peningkatan signifikan dalam jumlah dana yang dianggarkan untuk iklan oleh Bank BJB. Saat itu Direktur Penyudikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyusunan Sprindik, sehingga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. “Sprindiknya belum ada, jadi kami belum bisa memberikan informasi lain,” kata Asep saat dikutip pada Minggu (1/9/2024). KPK fokus mendalami aliran dana yang diperkirakan di-markup dalam penempatan iklan oleh Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total dana yang diperkirakan di-markup mencapai sekitar Rp200 miliar selama tiga tahun tersebut. Temuan ini mengindikasikan adanya konseptualisasi anggaran secara sistematis yang berpotensi melibatkan sejumlah pihak di bank tersebut. Skema markup yang dilakukan cukup mencolok. Misalnya, untuk satu kali penempatan iklan di media, anggaran yang seharusnya hanya sebesar Rp200 juta, oleh Bank BJB terakumulasi menjadi Rp400 juta. Tindakan ini bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga mengindikasikan adanya niat untuk memanfaatkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan posisi pribadi atau kelompok. Lebih lanjutnya, dugaan markup ini bukan hanya sekedar masalah administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada praktik korupsi. Dana yang di-markup tersebut diduga digunakan untuk menyuap atau memberikan setoran kepada sejumlah pejabat terkait. Hal ini tentu saja menambah dimensi kriminalitas dari kasus ini, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan promosi bank, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi yang terkait dengan kasus ini. Ada indikasi kuat bahwa praktik markup ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari satu pihak dalam hierarki manajemen Bank BJB. Penyidik ​​​​​​​​​​KPK terus berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap aktor utama di balik kasus ini. KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawali kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus mengawali proses ini dan memastikan tidak ada kebal hukum,” tambah Asep Guntur Rahayu.