Tata Kelola Air yang terpadu dan berkelanjutan Diminta Dipercepat Terwujud

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga bertindak selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut Binsar Panjaitan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga bertindak selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA --- Dewan Sumber Daya Air Nasional diminta segera bekerja mempercepat terwujudnya tata kelola udara Indonesia yang terpadu dan berkelanjutan. Permohonan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga bertindak selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut Binsar Panjaitan melalui keterangannya, Selasa (30/4/2024) di Jakarta. “Ke depan dalam menjalankan tugas dan fungsi harus terus ditingkatkan,” ujar Menko Luhut. Kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pihak pun dikatakan sangat diperlukan untuk terus menjaga keberlangsungan sumber daya air di Indonesia. Hal ini karena tantangan maupun permasalahan sumber daya air dunia juga semakin kompleks. Banyak hal yang menjadi pemicu sehingga permasalahan udara menjadi perhatian dunia. Misalnya perubahan iklim yang dampaknya semakin terasa dan terus meluas. Kemudian timbul konflik kepentingan akibat semakin berkurangnya ketersediaan air yang dapat diakses baik secara kuantitas maupun kualitas. “Maka keinginan sumber daya air menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pemerintah namun unsur non-pemerintah juga harus saling bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama demi keberlangsungan sumber daya air di Indonesia,” ujar Luhut. Pada kesempatan ini, Menko Luhut secara khusus meminta jajarannya yang tergabung di Dewan Sumber Daya Air Nasional turut terlibat memberikan solusi konkret dalam gelaran World Water Forum ke-10 yang akan digelar di Bali pada 18—25 Mei 2024. “Hal ini agar forum dapat menghasilkan solusi untuk menjawab tantangan-tantangan di bidang udara. Saya harap Dewan Sumber Daya Air Nasional dapat ikut berpartisipasi khususnya dalam memberikan masukan-masukan yang konkret, inovatif, danimplementatif,” tutup Menko Luhut. Sebagai informasi Dewan Sumber Daya Air Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No 18 Tahun 2024.