Trantibamlinmas Diperlukan Sinergitas Pemerintah Dan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin di Kota Bandung. Jumat, (13/12/2024).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin di Kota Bandung. Jumat, (13/12/2024).

BANDUNG - Sinergitas antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Demikian dikemukakan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Wakil Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Jalan Terusan Buahbatu No.18, Kota Bandung, Jumat, (13/12/2024). Acep menjelaskan, pemahaman yang baik dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan tersebut dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” kata Acep. Perda Trantibumlinmas, tambah Acep, didalamnya mengatur berbagai perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya. Tujuannya tentu saja untuk menanggulangi berbagai permasalahan ketentraman dan perdamaian yang semakin kompleks dimasyarakat. Di antaranya, lanjut Acep, peraturan tersebut mencakup peraturan terkait gangguan umum, pelaksanaan pencegahan penegakan sosial, serta peningkatan perlindungan bagi warga masyarakat. Acep juga menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk merespons dinamika sosial yang berkembang. Sehingga penyelenggaran umum dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Acep berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mendukung penerapan peraturan daerah ini. Penegakan ketentraman dan perdagangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban setiap warga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. “Dengan adanya penyebarluasan peraturan ini, dimaksudkan seluruh masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga ketentraman dan kesepakatan di lingkungan sekitar, serta memahami dampak dari peraturan yang telah diperbarui ini,” pungkas Acep.**