BANDUNG, roemahmedia,- Rangkap jabatan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jabar Yuke Mauliani Septina menjadi Ketua Dekopinwil Jabar menuai menuai polemik dan menjadi sorotan publik.
Salahsatu yang menjadi sorotan persoalan rangkap jabatan ini datang dari RAGA Rumah aliansi Sunda Ngahiji dan LSM Trinusa Jabar
Ketua DPD Jawa Barat LSM TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia) Ait M. Sumarna menilai, rangkap jabatan tersebut bukan persoalan administrasi biasa. Namun berpotensi menjadi konflik kepentingan serta risiko penyalahgunaan penanganan keuangan negara.
"Bagaimana mungkin seorang pejabat publik merangkap sebagai pembina sekaligus pemimpin organisasi yang dibinanya sendiri?" ujar Kang Ait beserta Sekjen Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, Kang Ogie seusai Audiensi dengan Dinas KUK Jabar, Bandung Rabu 29 April 2026.
"Gimana ini, dimana prinsip objektivitasnya, dan dimana transparansinya," lanjut Kang Ait.
Ait juga menjelaskan tentang Larangan Konflik Kepentingan dalam Pelayanan Publik pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17 huruf a, yakni;
Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai pengurus organisasi yang memiliki keterkaitan dengan tugasnya.
"Mengacu pada UU tersebut Kepala Dinas sebagai pelaksana pelayanan publik tidak boleh memimpin organisasi yang dibinanya," ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah, menurut Yogi Suprayogi Sugandi Ph.D (Dosen Kebijakan Publik, Fisip, Unpad), persoalan rangkap jabatan pejabat publik di Dekopinwil Jabar, perlu dilihat dulu Undang-Undang koperasi serta AD/ART Dekopin, kalau keprofesian yang menunjang kinerja nggak ada masalah.
"Contohnya Sekarang banyak pejabat publik jadi ketua organisasi olah raga apa bedanya," ujar Yogi.
Namun, lanjutnya, perlu ditelusuri kalau dilihat benturan kepentingan dalam UU No 25 tahun 2009, apakah Dekopinwil mengandalkan bantuan APBD (dana publik) atau tidak?
Kalaupun iya nanti akan terjadi benturan kepentingan, harus ada pihak mengawasi dan mengingatkan seperti inspektorat. "Harus hati-hati jangan sampai double penganggaran," jelasnya.
Fungsi pemerintah juga salah satunya adalah sebagai katalisator, diposisikan sebagai agen yang mendorong perkembangan potensi suatu daerah atau negara.
Saat diminta pendapatnya hal yang disoroti adalah ketika dana bantuan APBD Jabar pemberi dan penerima sama atas nama pejabat publik tersebut atau diistilahkan 'jeruk makan jeruk', Yogi langsung menyatakan, "Nah kalau terjadi seperti ini bahaya bisa seperti contohnya masalah Taman Pramuka Kota Bandung".
Kalau di l’ex spesialisnya dalam UU koperasi tidak diatur juga, siapapun bisa menjabat ketua Dekopinwil. Tapi kalau di lex generalis UU No 25 memang “dapat” terjadi benturan kepentingan terutama masalah anggaran. Kalau ga diatur detail berarti siapapun bisa. Tergantung dari mana angle nya
Lex specialis adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Salah satu cara koperasi biar maju menurut saya sih UU koperasi harus direvisi dan saatnya koperasi di sederhanakan. Ada batas rasio," pungkas Yogi
Hukrim
Rangkap Jabatan Kadis KUK Jabar Jadi Ketua Dekopinwil menuai sorotan, Bisa Tapi Bahaya jika..
9030-04-2026 07:572 Mins read0 Comment
Yogi Suprayogi Sugandi Ph.D, Dosen Kebijakan Publik, Fisip, Unpad
BANDUNG, roemahmedia,- Rangkap jabatan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jabar Yuke Mauliani Septina menjadi Ketua Dekopinwil Jabar menuai menuai polemik dan menjadi sorotan publik.
Salahsatu yang menjadi sorotan persoalan rangkap jabatan ini datang dari RAGA Rumah aliansi Sunda Ngahiji dan LSM Trinusa Jabar
Ketua DPD Jawa Barat LSM TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia) Ait M. Sumarna menilai, rangkap jabatan tersebut bukan persoalan administrasi biasa. Namun berpotensi menjadi konflik kepentingan serta risiko penyalahgunaan penanganan keuangan negara.
"Bagaimana mungkin seorang pejabat publik merangkap sebagai pembina sekaligus pemimpin organisasi yang dibinanya sendiri?" ujar Kang Ait beserta Sekjen Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, Kang Ogie seusai Audiensi dengan Dinas KUK Jabar, Bandung Rabu 29 April 2026.
"Gimana ini, dimana prinsip objektivitasnya, dan dimana transparansinya," lanjut Kang Ait.
Ait juga menjelaskan tentang Larangan Konflik Kepentingan dalam Pelayanan Publik pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17 huruf a, yakni;
Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai pengurus organisasi yang memiliki keterkaitan dengan tugasnya.
"Mengacu pada UU tersebut Kepala Dinas sebagai pelaksana pelayanan publik tidak boleh memimpin organisasi yang dibinanya," ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah, menurut Yogi Suprayogi Sugandi Ph.D (Dosen Kebijakan Publik, Fisip, Unpad), persoalan rangkap jabatan pejabat publik di Dekopinwil Jabar, perlu dilihat dulu Undang-Undang koperasi serta AD/ART Dekopin, kalau keprofesian yang menunjang kinerja nggak ada masalah.
"Contohnya Sekarang banyak pejabat publik jadi ketua organisasi olah raga apa bedanya," ujar Yogi.
Namun, lanjutnya, perlu ditelusuri kalau dilihat benturan kepentingan dalam UU No 25 tahun 2009, apakah Dekopinwil mengandalkan bantuan APBD (dana publik) atau tidak?
Kalaupun iya nanti akan terjadi benturan kepentingan, harus ada pihak mengawasi dan mengingatkan seperti inspektorat. "Harus hati-hati jangan sampai double penganggaran," jelasnya.
Fungsi pemerintah juga salah satunya adalah sebagai katalisator, diposisikan sebagai agen yang mendorong perkembangan potensi suatu daerah atau negara.
Saat diminta pendapatnya hal yang disoroti adalah ketika dana bantuan APBD Jabar pemberi dan penerima sama atas nama pejabat publik tersebut atau diistilahkan 'jeruk makan jeruk', Yogi langsung menyatakan, "Nah kalau terjadi seperti ini bahaya bisa seperti contohnya masalah Taman Pramuka Kota Bandung".
Kalau di l’ex spesialisnya dalam UU koperasi tidak diatur juga, siapapun bisa menjabat ketua Dekopinwil. Tapi kalau di lex generalis UU No 25 memang “dapat” terjadi benturan kepentingan terutama masalah anggaran. Kalau ga diatur detail berarti siapapun bisa. Tergantung dari mana angle nya
Lex specialis adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Salah satu cara koperasi biar maju menurut saya sih UU koperasi harus direvisi dan saatnya koperasi di sederhanakan. Ada batas rasio," pungkas YogiBaca Juga
ragam
Solusi KDM Atasi Banjir Perbanyak Danau, Mesti direspon dengan perencanaan matang
yoga7127-04-2026 11:472 Mins read ragam
Rekam Jejak Yuke, Tak Pernah Berkecimpung di Perkoperasian, sempat Mencuat terkait Kasus "flashdisk"
yoga7109-04-2026 19:562 Mins read ragam