BANDUNG, - Sosialisasi Perda Jabar Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan tersebut dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Demikian dikemukakan Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari PAN H. Raden Tedi dari Dapil Sumedang Majalengka dan Subang (SMS) saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Desa Cintamekar, Kec. Serang panjang, Subang, 5-6 Desember 2024.
“Kuncinya adalah adanya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Raden Tedi.
Menurut Raden Tedi, Perda Trantibumlinmas, di dalamnya mengatur berbagai perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya.
Tujuannya tentu saja untuk menanggulangi berbagai permasalahan ketentraman dan perdamaian yang semakin kompleks dimasyarakat.
Di antaranya, peraturan tersebut mencakup peraturan terkait gangguan umum, pelaksanaan pencegahan penegakan sosial, serta peningkatan perlindungan bagi warga masyarakat.
Perubahan ini diperlukan untuk merespons dinamika sosial yang berkembang. Sehingga penyelenggaran umum dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Raden Tedi berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan peraturan daerah ini.
Penegakan ketentraman bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban setiap warga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
Dengan adanya penyebarluasan peraturan ini, dimaksudkan seluruh masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga ketentraman dan kesepakatan di lingkungan sekitar, serta memahami dampak dari peraturan yang telah diperbarui ini. **
News
Raden Tedi (PAN): Sosper Trantibumlinmas Penting untuk Ciptakan Lingkungan Masyarakat yang aman dan tertib
Adikarya Parlemen
902024-12-08 18:01:322 Mins read0 CommentAnggota Komisi IV DPRD Jabar dari PAN H. Raden Tedi dari Dapil Sumedang Majalengka dan Subang (SMS) saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Desa Cintamekar, Kec. Serang panjang, Subang, 5-6 Desember 2024.
Baca Juga
ragam
Jelang Libur Nataru, Kemantapan Jalan Provinsi Jabar Ditargetkan 86,72 persen
yoga712024-12-17 06:35:462 Mins read ragam
Sekda Jabar Herman "Ngaprak" di Tengah Bau Sampah menyengat TPA Sarimukti
yoga712024-10-04 19:08:052 Mins read ragam
Bambang Tirtoyuliono Dapat Penghargaan dari Mendagri & Tempo Media Grup
yoga712024-08-31 06:30:082 Mins read ragam
Atalia Nyatakan tidak Akan Maju Pilgub Jabar dan Pilwakot Bandung
yoga712024-08-20 12:46:362 Mins read ragam