DPRD Jabar Nilai pelaksanaan penertiban alih fungsi lahan lemah di lapangan

Banjir terjang kawasan Dayeuhkolot Kab Bandung akibat luapan Sungai Citarum.

Banjir terjang kawasan Dayeuhkolot Kab Bandung akibat luapan Sungai Citarum.

BANDUNG,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono menilai penertiban alih fungsi lahan sangat penting untuk mengurangi risiko bencana ekologis, khususnya di wilayah Bandung Barat dan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Ono mengatakan kondisi kawasan hulu Citarum saat ini jauh dari fungsi idealnya sebagai wilayah resapan air. Menurutnya, alih fungsi lahan telah berlangsung lama dan terjadi secara masif, mulai dari pembukaan kebun sayuran hingga pembangunan vila dan objek wisata yang tidak sesuai peruntukan. “Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Di hulu Citarum, lahan hutan telah banyak berubah menjadi kebun sayuran, vila, hingga objek wisata yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya dalam keterangan di Bandung, belum lama ini. Ia menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan tersebut berkontribusi besar terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor yang kerap melanda sejumlah daerah di Jawa Barat. Oleh karena itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak awal telah sepakat bahwa alih fungsi lahan merupakan salah satu penyebab utama bencana lingkungan. Ono mengungkapkan, pemerintah provinsi sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi untuk mengendalikan kerusakan lingkungan, mulai dari kebijakan pengendalian alih fungsi lahan, moratorium pembangunan perumahan, hingga moratorium izin pertambangan. Namun, ia menilai persoalan utama terletak pada lemahnya pelaksanaan di lapangan. "Tapi saya lihat memang berbagai kebijakan yang sangat bagus dalam regulasi itu belum bisa dijalankan dengan baik," katanya. Menurutnya, ketegasan dalam penertiban harus dibarengi dengan pendekatan sosial agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan hutan untuk mencari nafkah. “Pemerintah perlu menyiapkan alternatif mata pencaharian, termasuk mengganti komoditas tanaman dari sayuran ke tanaman keras seperti kopi yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya. Ono menekankan bahwa penataan kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat agar upaya pemulihan fungsi hutan dan pencegahan bencana dapat berjalan berkelanjutan.