BANDUNG,- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPKRI) Jabar meminta Sutikno, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar yang baru, untuk mengusut tuntas dan mempercepat penanganan dugaan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Jabar.
Melihat jejak rekamnya, GNPKRI menyakini Sutikno akan mempercepat penanganan proyek-proyek yang diduga ada unsur KKN, di antaranya dugaan kasus korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Jabar yang dinilai lamban dan berjalan di tempat.
GNPKRI Jabar menyoroti penanganan kasus dugaan Korupsi (PJU) oleh Kejati Jabar berjalan di tempat bahkan jadi melempem.
"Kasus ini khan sudah ada instruksi langsung dari Kejagung untuk segera ditangani Kejati Jabar, namun sepertinya berjalan lamban, diharapkan ada perkembangan yang cepat dan pengusiran tuntas oleh pak Sutikno," ujar Ketua GNPKRI Jabar Abah Nana lewat pesan WhatsApp nya, Rabu 15 April 2026.
Abah Nana juga menyoroti pihak-pihak yang sebelumnya berteriak lantang terkait dugaan kasus PJU ini sekarang membisu.
"Saya berharap Kejati Jabar maupun pihak-pihak terkait lainnya supaya tidak masuk angin, hingga sekarang kasus PJU ini jadi tenggelam, jadi penuh kecurigaan dan tanda tangan publik," ujarnya.
Menurut Abah Nana, penanganan yang cepat dan transparan ini sangat penting untuk tidak adanya praduga-praduga miring serta suudzon dari publik.
Kasus PJU ini merupakan kasus perdana dugaan korupsi di era pemerintahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM).
"Kasus PJU ini harus diusut tuntas, jangan sampai ulah oknum baik dari birokrat, legislatif maupun orang-orang dekat KDM yang disebut-sebut diduga terlibat, sampai mencederai KDM yang sudah dinilai positif oleh publik," tandasnya.
Sutikno, S.H. resmi ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang baru, menggantikan pejabat sebelumnya, Dr. Hermon De Kristo. Mutasi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, yang juga merotasi 14 Kajati di Indonesia. Sutikno sebelumnya menjabat sebagai Kajati Riau.
Sutikno dikenal sebagai jaksa dengan rekam jejak kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya saat menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namanya mencuat di tingkat nasional berkat sejumlah gebrakan besar dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi korporasi bernilai jumbo.
Salah satu prestasi paling fenomenal Sutikno adalah keberhasilannya dalam menyita uang negara sebesar Rp11,8 triliun dari lima korporasi besar dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Nilai tersebut tercatat sebagai salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah Kejaksaan RI, sekaligus menjadi simbol ketegasan dalam menindak kejahatan korporasi.
Tak berhenti di situ, Sutikno juga mendorong perusahaan besar lain seperti Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk mengembalikan kerugian negara.
Seperti yang ramai diberitakan media, kasus PJU ini berawal dari Laporan masyarakat adanya dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2025 senilai Rp200 miliar menjadi kasus dugaan korupsi pertama di era pemerintahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) yang kini mencuat.
Salahsatunya dugaan korupsi PJU ini disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat.
Sebelumnya, APAK Jawa Barat melaporkan dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan PJU yang dilaksanakan di wilayah Cirebon dan Garut. Proyek tersebut dilaporkan ke Kejati Jawa Barat pada Senin, 18 November 2025.
Dalam laporan itu, APAK mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga satuan tiang PJU dari sekitar Rp13 juta menjadi Rp 33 juta per unit.
Akibat dugaan mark-up tersebut, potensi kerugian negara disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Saat itu Ketua APAK Jawa Barat, Yadi Suryadi, menyebut proyek PJU tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah serta seorang pengusaha yang berasal dari organisasi tertentu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek pengadaan PJU tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyusul laporan masyarakat yang disampaikan APAK Jabar tersebut
“Setiap pengaduan masyarakat yang mengandung dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh diabaikan dan wajib diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Anang, dikutip Jumat, 16 Januari 2026.
Anang menyatakan Kejaksaan Agung mendukung penuh langkah penegakan hukum di seluruh jajaran kejaksaan, termasuk perkara yang ditangani Kejati Jawa Barat. Ia menegaskan, koordinasi antarunit akan dilakukan untuk memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional dan transparan.
“Apabila itu merupakan pengaduan masyarakat, tentu harus segera diproses. Silakan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat, dan kami yakin penanganan perkara akan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku,” katanya.
Meski mengaku belum menerima informasi teknis secara rinci terkait laporan tersebut, Anang menekankan bahwa setiap perkara yang memiliki fakta hukum dan didukung alat bukti yang cukup tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.
“Setiap perkara, sepanjang fakta hukumnya ada, alat buktinya kuat, dan tidak menimbulkan kezaliman, wajib diproses secara hukum. Penanganannya harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal, Kejaksaan Agung juga akan melakukan komunikasi dan koordinasi lanjutan dengan Kejati Jawa Barat untuk memantau perkembangan penanganan laporan dugaan penyelewengan proyek PJU tersebut.
Sementara itu informasi terakhir dari sumber di Kejati Jabar, dari hasil penelaahan dalam beberapa bulan terakhir ini, Kejati Jabar akan memulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi PJU di Dishub Jabar dalam waktu dekat ini.
Sedangkan dari APKA telah mengirimkan surat kepada Kejati Jabar yang isinya mempertanyakan perkembangan penanganan kasus PJU tersebut yang sarat dugaan penyelewengan.
***
Hukrim
Kajati Jabar Baru Diminta percepat dan Usut Tuntas Penanganan Kasus PJU yang Dinilai Lamban
9015-04-2026 10:052 Mins read0 Comment
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Sutikno
Baca Juga
ragam
Rekam Jejak Yuke, Tak Pernah Berkecimpung di Perkoperasian, sempat Mencuat terkait Kasus "flashdisk"
yoga7109-04-2026 19:562 Mins read ragam
Viral video ribuan motor listrik untuk SPPG menuai sorotan DPRD Jabar
yoga7109-04-2026 10:452 Mins read ragam
Ketua Dekopin dan Gubenur Jabar Berperan Besar Jadikan Yuke Ketua Dekopinwil Jabar, Nurodi; Saya Mengalah
yoga7102-04-2026 07:252 Mins read ragam
Ahmad Hidayat Kembalikan Formulir lampirkan Dukungan 16 DPD Tk II & 6 Organisasi sayap partai
yoga7102-04-2026 05:182 Mins read ragam