JAKARTA,- Raga Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dan Trinusa Indonesia melakukan aksi damai di depan Gedung KPK Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 21 April 2026.
Aksi damai yang bertema "Tagih Kepastian Hukum, Bandung Butuh Keadilan" tersebut dilakukan karena ada proses hukum kasus korupsi yang stagnan bertahun-tahun di Kota Bandung.
"Kami datang pagi ini bukan untuk demo, tapi untuk mengawal. Mengawal janji negara, bahwa hukum tidak tebang pilih. Bahwa hukum tidak mandek di tengah jalan," ujar Ketua DPD Jawa Barat LSM TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia) Ait M. Sumarna.
Menurut Kang Ait (panggilan akrabnya) fakta sampai sekarang, sudah ada penetapan tersangka oleh KPK, diantaranya Wakil Walikota Bandung dan beberapa Anggota DPRD Kota Bandung. "Namun sampai hari ini belum dilakukan penahanan," ujarnya.
Selain itu, dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sudah pihaknya sudah melaporkan secara resmi. OPD-OPD terkait sudah diperiksa, dan berkas laporan sudah kami masukkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan proses hukumnya. "Apakah lanjut ke penuntutan atau dihentikan," sindir Kang Ait.
"Pertanyaan rakyat Bandung sederhana:
Kalau sudah tersangka, kenapa belum ditahan? Kalau sudah tersangka, kenapa masih bebas beraktivitas, rapat, bahkan tanda tangan anggaran?" tanya Kang Ait.
"Kalau laporan jual beli jabatan sudah masuk Kejari dan KPK, kenapa penanganannya gelap?" lanjutnya.
Sedangkan Sekjen Rumah Aliansi Sunda Ngahiji Kang Ogie mengemukakan, pasal 21 KUHAP jelas menyebutkan, tersangka dapat ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Apalagi ini menyangkut pejabat publik. Potensi menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, dan mengulangi perbuatan itu nyata adanya,"
ujarnya.
"Kami tidak menuduh. Kami tidak menghakimi. Kami hanya
bertanya, Sampai kapan status 'tersangka' ini digantung tanpa kepastian hukum?" lanjut kang Ogie.
Kang Ogie juga mempertanyakan kendala KPK sehingga penahanan terhadap Wakil Walikota dan Anggota DPRD Kota Bandung belum dilakukan.
Tak hanya itu, kelanjutan laporan dugaan jual beli jabatan di Pemkot Bandung yang sudah masuk ke Kejari dan KPK sudah tahap apa, siapa tersangkanya, kapan target penuntasan
" Apakah hukum di negeri ini berlaku beda untuk rakyat kecil dan pejabat?" kata Kang Ogie.
Raga Rumah Aliansi Sunda Ngahiji
dan Trinusa Indonesia hari berdiri sebagai organisasi masyarakat yang berpihak pada keadilan. "Kami tidak mau Kota Bandung menjadi kota dimana korupsi tumbuh subur karena penegakan hukumnya mandul," tutur
kang Ogie
Pada kesempatan itu Raga Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dan Trinusa indonesia menyampaikan tuntutannya:
1. Mendesak KPK segera memberikan kepastian hukum atas status tersangka Wakil Walikota Bandung dan Anggota
DPRD Kota Bandung. *Tahan atau terbitkan SP3. Jangan digantung.*
2. Minta kejelasan proses hukum dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Bandung. Kasus ini sudah ditangani
Kejaksaan Negeri Bandung dan KPK. Sampaikan ke publik: mengapa mandek di dua lembaga penegak hukum
3. Minta transparansi kepada publik Kota Bandung terkait progres, kendala, dan target waktu penyelesaian seluruh
kasus korupsi di Kota Bandung.
Kang Ait dan Kang Ogie menyatakan siap bersinergi menjadi mata dan telinga KPK di Kota Bandung dan akan mengawal serta melaporkan jika ada upaya menghalang-halangi proses hukum.
"Revitalisasi KPK kami tunggu dengan keberanian menahan koruptor dan menuntaskan kasus jual beli jabatan sampai keakar-akarnya," pungkas Kang Ogie senada dengan Kang Ait.
Foto: Dari kiri, Sekjen Rumah Aliansi Sunda Ngahiji Ogie dan Ketua DPD Jawa Barat LSM Trinusa (Triga Nusantara Indonesia) Ait M. Sumarna saat aksi damai di Gedung KPK, Jakarta 21 April 2026.
JAKARTA,- Raga Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dan Trinusa Indonesia melakukan aksi damai di depan Gedung KPK Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 21 April 2026.
Aksi damai yang bertema "Tagih Kepastian Hukum, Bandung Butuh Keadilan" tersebut dilakukan karena ada proses hukum kasus korupsi yang stagnan bertahun-tahun di Kota Bandung.
"Kami datang pagi ini bukan untuk demo, tapi untuk mengawal. Mengawal janji negara, bahwa hukum tidak tebang pilih. Bahwa hukum tidak mandek di tengah jalan," ujar Ketua DPD Jawa Barat LSM TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia) Ait M. Sumarna.
Menurut Kang Ait (panggilan akrabnya) fakta sampai sekarang, sudah ada penetapan tersangka oleh KPK, diantaranya Wakil Walikota Bandung dan beberapa Anggota DPRD Kota Bandung. "Namun sampai hari ini belum dilakukan penahanan," ujarnya.
Selain itu, dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sudah pihaknya sudah melaporkan secara resmi. OPD-OPD terkait sudah diperiksa, dan berkas laporan sudah kami masukkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan proses hukumnya. "Apakah lanjut ke penuntutan atau dihentikan," sindir Kang Ait.
"Pertanyaan rakyat Bandung sederhana:
Kalau sudah tersangka, kenapa belum ditahan? Kalau sudah tersangka, kenapa masih bebas beraktivitas, rapat, bahkan tanda tangan anggaran?" tanya Kang Ait.
"Kalau laporan jual beli jabatan sudah masuk Kejari dan KPK, kenapa penanganannya gelap?" lanjutnya.
Sedangkan Sekjen Rumah Aliansi Sunda Ngahiji Kang Ogie mengemukakan, pasal 21 KUHAP jelas menyebutkan, tersangka dapat ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Apalagi ini menyangkut pejabat publik. Potensi menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, dan mengulangi perbuatan itu nyata adanya,"
ujarnya.
"Kami tidak menuduh. Kami tidak menghakimi. Kami hanya
bertanya, Sampai kapan status 'tersangka' ini digantung tanpa kepastian hukum?" lanjut kang Ogie.
Kang Ogie juga mempertanyakan kendala KPK sehingga penahanan terhadap Wakil Walikota dan Anggota DPRD Kota Bandung belum dilakukan.
Tak hanya itu, kelanjutan laporan dugaan jual beli jabatan di Pemkot Bandung yang sudah masuk ke Kejari dan KPK sudah tahap apa, siapa tersangkanya, kapan target penuntasan
" Apakah hukum di negeri ini berlaku beda untuk rakyat kecil dan pejabat?" kata Kang Ogie.
Raga Rumah Aliansi Sunda Ngahiji
dan Trinusa Indonesia hari berdiri sebagai organisasi masyarakat yang berpihak pada keadilan. "Kami tidak mau Kota Bandung menjadi kota dimana korupsi tumbuh subur karena penegakan hukumnya mandul," tutur
kang Ogie
Pada kesempatan itu Raga Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dan Trinusa indonesia menyampaikan tuntutannya:
1. Mendesak KPK segera memberikan kepastian hukum atas status tersangka Wakil Walikota Bandung dan Anggota
DPRD Kota Bandung. *Tahan atau terbitkan SP3. Jangan digantung.*
2. Minta kejelasan proses hukum dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Bandung. Kasus ini sudah ditangani
Kejaksaan Negeri Bandung dan KPK. Sampaikan ke publik: mengapa mandek di dua lembaga penegak hukum
3. Minta transparansi kepada publik Kota Bandung terkait progres, kendala, dan target waktu penyelesaian seluruh
kasus korupsi di Kota Bandung.
Kang Ait dan Kang Ogie menyatakan siap bersinergi menjadi mata dan telinga KPK di Kota Bandung dan akan mengawal serta melaporkan jika ada upaya menghalang-halangi proses hukum.
"Revitalisasi KPK kami tunggu dengan keberanian menahan koruptor dan menuntaskan kasus jual beli jabatan sampai keakar-akarnya," pungkas Kang Ogie senada dengan Kang Ait.
Hukrim
Sunda Ngahiji - Trinusa Aksi Damai di KPK, Tagih Kepastian Hukum Wakil Walikota & Anggota DPRD Kota Bandung
9021-04-2026 11:562 Mins read0 Comment
Aksi Damai Raga Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dan Trinusa Indonesia di Depan Gedung KPK, Jakarta 21 April 2026
Baca Juga
ragam
Rekam Jejak Yuke, Tak Pernah Berkecimpung di Perkoperasian, sempat Mencuat terkait Kasus "flashdisk"
yoga7109-04-2026 19:562 Mins read ragam
Viral video ribuan motor listrik untuk SPPG menuai sorotan DPRD Jabar
yoga7109-04-2026 10:452 Mins read ragam
Ketua Dekopin dan Gubenur Jabar Berperan Besar Jadikan Yuke Ketua Dekopinwil Jabar, Nurodi; Saya Mengalah
yoga7102-04-2026 07:252 Mins read ragam