Komisi IV DPRD Jabar Tegaskan Kawal Polemik Lahan Garapan di Cijeruk dan Cigombong

ANGGOTA Komisi IV DPRD Jawa Barat, Samsul Hidayat .

ANGGOTA Komisi IV DPRD Jawa Barat, Samsul Hidayat .

BOGOR,- ANGGOTA Komisi IV DPRD Jawa Barat, Samsul Hidayat menegaskan pemerintah provinsi akan ikut mengawal penyelesaian persoalan polemik lahan garapan yang melibatkan petani dengan PT BSS di kawasan Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Kab Bogor Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut sengketa penguasaan lahan, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian kawasan hutan di lereng Gunung Salak, terutama terhadap praktik-praktik yang diduga merugikan negara melalui jual beli lahan garapan secara ilegal. Menurut Samsul, kawasan hutan harus tetap dipertahankan sesuai fungsi ekologisnya. Ia menilai maraknya pembangunan vila di area yang seharusnya menjadi kawasan hijau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. "Penertiban kawasan hutan menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hutan harus tetap terjaga dan tidak berubah menjadi kawasan bangunan yang dapat mengancam keseimbangan lingkungan," ujar Samsul, Sabtu, 13 Juni 2026. Politikus Partai Golkar itu menyoroti keberadaan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan lahan negara untuk kepentingan bisnis. Ia menyebut praktik percaloan tanah menjadi salah satu persoalan yang harus segera ditindak karena berpotensi mendorong alih fungsi lahan di kawasan konservasi. Menurutnya, masyarakat lokal yang selama ini menggarap lahan untuk kegiatan pertanian tidak menjadi persoalan selama aktivitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berujung pada transaksi jual beli lahan kepada investor maupun pengusaha vila. "Yang harus dihentikan adalah praktik memperjualbelikan tanah garapan yang kemudian digunakan untuk pembangunan vila. Itu yang berpotensi merusak kawasan dan merugikan negara," katanya. Samsul juga mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bogor yang saat ini melakukan pendataan terhadap bangunan vila yang berdiri di atas lahan garapan. Pendataan tersebut dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan lahan sekaligus legalitas bangunan yang berdiri di kawasan tersebut. Ia menilai langkah Pemkab Bogor sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat yang tengah mendorong penguatan perlindungan kawasan hutan dan daerah resapan air. "Gunung Salak harus dijaga sebagai kawasan hijau yang memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Kawasan tersebut lebih tepat ditanami pohon daripada dipenuhi bangunan," tegasnya.