Giliran Kota Cimahi Masuk Zona Merah Covid-19

Foto: Javanews.TV/ MAT

Foto: Javanews.TV/ MAT

Roemahmedia.com I BANDUNG,- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan dukungan penuh kebijakan PSBB ketat yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, dimana melibatkan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dengan melaksanakan pola PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro)di wilayah-wilayah berdekatan dengan Jakarta. Menurutnya, Bodebek ada wilayah yang ekonominya berhubungan dengan Jakarta ada juga yang ekonominya bersifat mandiri. Tentu perlakuannya juga berbeda sehingga Gubernur telah menyimpulkan metode yang pas adalah PSBM, ini pas pada situasi saat ini. “Ini terbukti berhasil, pada saat Secapa AD tidak menutup seluruh Kota Bandung. Tapi yang ditutup hanya Kelurahannya,” ujar Gubernur saat Press Conference tentang pembahasan Covid-19 di laksanakan di Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung. Senin (14/9/2020). Namun, untuk minggu ini di bulan September, Gubernur Jabar menyatakan, bahwa Kota Cimahi masuk kategori Zona Merah Covid-19, tingkat penularan yang paling tinggi di Jawa Barat. Untuk itu, Gubernur menyerukan kepada warga Kota Cimahi agar lebih waspada, lebih disiplin, namun diberikannya suatu apresiasi atas pengetesan yang sudah diatas 1 persen. Perlu diketahui, bahwa Jawa Barat yang termasuk Zona Merah adalah Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Cimahi. Jadi kasus penularan tertinggi di Jawa Barat masih Bodebek. Sementara untuk menangani yang terpapar covid-19, Jawa Barat dalam pelayanan kesehatan untuk rumah sakit melaksanakan penanganan subsidi silang.