Raden Tedi Apresiasi Gerak Cepat Aparat Kepolisian Tangkap Pelaku Premanisme di BYD Subang

Legislator senior PAN Jabar Dapil Subang Majalengka dan Sumedang Raden Tedi .

Legislator senior PAN Jabar Dapil Subang Majalengka dan Sumedang Raden Tedi .

BANDUNG,- Legislator senior PAN Jabar Dapil Subang Majalengka dan Sumedang Raden Tedi memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas penangkapan pelaku premanisme pungli di Area Proyek Pabrik Mobil BYD Subang. Selain itu, Raden Tedi mendorong masyarakat dan pihak industri di Subang khususnya dan di Jabar umumnya, untuk melaporkan setiap tindakan premanisme yang mengganggu aktivitas pekerjaan dan logistik di kawasan industri. "Tidak boleh ada ruang bagi aksi premanisme semacam ini, Subang dan Jabar harus bebas premanisme,” kata Raden Tedi yang juga Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Jabar. Seperti diketahui Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat, menangkap sembilan tersangka pelaku premanisme yang beroperasi di sejumlah titik kawasan industri Kabupaten Subang selama sebulan terakhir. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah area pembangunan pabrik mobil listrik asal China, BYD, dengan nilai investasi sebesar Rp 11,7 triliun. Para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda. Mereka terbagi dalam dua kelompok, masing-masing beroperasi di sekitar pabrik mobil listrik BYD dan PT Superior Porcelain Sukses (SPS). ”Tiga pelaku melakukan pungutan liar di sekitar area proyek BYD dengan modus meminta uang parkir serta memaksa sopir kendaraan material membeli air mineral dengan harga tinggi. Aksi ini berlangsung di beberapa titik dan membebani sopir hingga Rp 25.000 per kendaraan,” ujar Edi dalam keterangan pers, Kamis (24/4/2025). Sementara itu, enam pelaku lainnya melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi yang mengangkut bahan baku dan hasil produksi dari PT SPS. Mereka menarik uang Rp 30.000 untuk truk besar dan Rp 10.000 untuk kendaraan kecil dengan alasan ”bantuan keamanan” disertai pemberian karcis sebagai tanda bukti pembayaran. Polisi mengungkap kasus premanisme di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada akhir Maret 2025. Polres Subang menangkap tiga pelaku yang melakukan aksi premanisme di kawasan pembangunan pabrik mobil listrik BYD. Polisi telah menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan. Mereka diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Edi menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan diintervensi pihak mana pun.