Raja Ratu Keraton Agung Sejagat Terbukti Sebarkan Berita Bohong

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

JAVANEWS TVRoemahmedia.com I BANDUNG, - Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) raja dan ratu Keraton Sejagat terlihat berpegangan tangan saat PN Purworejo menjatuhkan vonis melalui sidang daring pada Selasa (15/9/2020). Dari layar monitor Fani juga terlihat menangis dan sesekali mengusap air matanya. Saat awal sidang, mereka berdua yang menggunakan kemeja putih dan celana krem terlihat tegang. Karena butuh waktu yang lama untuk membaca putusan, Fani tampak menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno menjatuhkan vonis bersalah kepada Toyok dan Fani, Mereka berdua dinyatakan terbukti menyebarkan bohong dan membuat keonaran di masyarakat. "Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno dikutip Kompas.com Selain itu Sutarno juga menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun untuk Totok dan penjara 1,6 tahun untuk Fani. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.