KDM Keluarkan SE Pengaturan Operasional Kendaraan AMDK, ada Pembatasan Berat Angkutan

ilustrasi

ilustrasi

BANDUNG,- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Wilayah Provinsi Jabar. SE tersebut ditujukan bagi Badan Usaha AMDK di seluruh Jabar dibuat tertanggal 23 Oktober 2025 No:151/PM.06/PEREK yang ditandatangani langsung oleh Dedi Mulyadi. SE tersebut mengacu pada - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, - Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang, dan - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam SE ini disebut terjadi permasalahan operasional kendaraan angkutan AMDK yang masih melakukan pengangkutan muatan melebihi kapasitas muat kendaraan. Ini menyebabkan kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Kondisi kelebihan muatan (overload) ini dapat mengurangi kestabilan kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi awak kendaraan serta pengguna jalan lain. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan upaya pengaturan operasional kendaraan angkutan AMDK di Jawa Barat. Untuk itu, dalam SE disebutkan penggunaan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 (delapan) ton. Pelaku usaha AMDK juga diminta menyempurnakan dan mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan Pengusahaan Angkutan Umum serta ketentuan – ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku usaha melakukan penyesuaian sejak Surat Edaran ini ditandatangani sampai dengan tanggal 02 Januari 2026.