Jasa Raharja Jabar Jamin Santunan Korban Laka Lantas Bus Sudiro Tunggal

Foto: Dok Jasa Raharja Jawa Barat

Foto: Dok Jasa Raharja Jawa Barat

JAVANEWS TVRoemahmedia.com I BANDUNG,- Kecelakaan lalulintas (lakalantas) tunggal terjadi pukul 09.00 WIB di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 177+800 arah Jakarta masuk wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (20/09/2020). Kecelakaan tunggal Bus Sudiro Tunggal Jaya bernomor polisi (nopol) AD 1469 CU, itu mengakibatkan 17 orang luka ringan dan berat, serta satu orang meninggal dunia atas nama Mariyatun (26) beralamat Kp. Dukuh Karang Pelem Rt. 003 Rw. 001 Desa Karang Anom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Prov. Jawa Tengah. Atas kejadian tersebut Jasa Raharja Jawa Barat bersama instansi terkait bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan korban laka Tol Cipali. "Petugas Jasa Raharja Perwakilan Cirebon beserta jajaran bekerja sama dengan unitlaka Polres Majelengka dengan sigap melakukan pendataan kepada para korban,"kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal kepada wartawan, Minggu (20/9/2020) Hendri menegaskan semua korban laka lantas Tol Cipali KM. 177.800 ini dalam jaminan UU.33 tahun 1964 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk korban yang mengalami luka-luka yang sudah di rawat maupun yang akan menjalani perawatan diberikan Surat Jaminan atau GL (Guarantee Letter) yang akan diserahkan kepada rumah sakit yang merawat korban luka-luka dan untuk penyerahan santunan korban meninggal dunia Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat berkordinasi dengan Jasa Raharja Sragen Jawa Tengah, untuk segera ditindaklanjuti penyerahan dana santunannya. Santunan meninggal dunia diberikan kepada Ahli warisnya sebesar Rp50 Juta dan untuk korban luka-luka akan di berikan Surat Jaminan penggantian biaya perawatan dengan maksimal biaya rawatan sebesar Rp20 juta rupiah. "Saat ini korban meninggal dunia berada di ruang Jenazah RS Arjawinangun sedangkan korban luka-luka sebanyak 18 orang telah ditangani oleh petugas laka lantas, Bina Marga dan Petugas Jasa Raharja untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di RS Mitra Plumbon, Cirebon, dengan memberikan Guarantee Latter kepada para korban kecelakaan lalu lintas tersebut,"jelasnya Seperti diketahui, kecelakaan berawal, kendaraan melintas dari arah Cikopo menuju Palimanan, Kabupaten Cirebon. "Sesampainya di KM 177 arah Palimanan pengemudi kurang antisipasi diduga mengantuk sehingga tidak bisa mengendalikan kecepatan kendaraan," kata General Manager Operation ASTRA Tol CIpali Suyitno  Akibatnya, kendaraan menyebrang dari Jalur A arah Palimanan menuju ke Jalur B arah Jakarta. Posisi akhir terbalik miring roda kanan di atas, kendaraan melintang menutup jalur B menghadap selatan. "Petugas dengan sigap melakukan penanganan laka dengan mengevakuasi korban luka ringan dan luka berat ke RS Mitra Plumbon, dan satu korban meninggal dunia ke RSUD Arjawinangun, Cirebon," ujarnya Dia menambahkan dengan kondisi jalan tol yang relatif lurus, diharapkan para pengguna jalan dapat mematuhi aturan berkendara dengan batas minimal kecepatan 60 KM/jam dan batas maksimal kecepatan 100 KM/jam. "Apabila mengantuk segera beristirahat di Rest Area yang telah disediakan," pungkasnya