Ada Dua Kubu Dekopinwil, Pemprov Jabar Belum Tentukan Sikap

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jabar Kusmana Hartadji

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jabar Kusmana Hartadji

BANDUNG, roemahmedia.com - Dua kubu yang terjadi di Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) tidak hanya beredar di pusat, permasalahan ini juga berimbas sampai ke dekopinwil di beberapa provinsi, seperti halnya di Jawa Barat. Ada dua  kubu dekopinwil Jabar, yaitu Mustopa Djamaludin sebagai Ketua Dekopinwil kubu Nurdin Halid, dan Nurodi dari kubu Sri Untari. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jabar Kusmana Hartadji  mengemukakan, Pemprov Jabar belum menentukan sikapnya dan menunggu penyelesaian secara internal konflik yang terjadi terutama di dekopin pusat “Saya selaku Kepala Dinas KUK Jabar menginginkan agar di Jabar bisa diselesaikan melalui komunikasi antara Dekopinnya Pak Mustopa dengan dekopinnya Pak Nurodi,” ujar Kusmana melalui pesan WhatsApp kepada roemahmedia.com, Selasa malam 24 November 2020. Namun, Kusmana belum bisa berkomentar saat ditanyakan mengenai akankah dikucurkan dana rutin APBD Jabar bantuan untuk Dekopinwil Jabar yang nilainya capai sekitar Rp 3 miliar untuk Tahun Anggaran 2021. “Belum komentar dulu itu mah ya,”  ujarnya singkat. Sementara itu, dua kubu  kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) baik Sri Untari Bisowarno maupun Nurdin Halid, keduanya bersikukuh terpilihnya sebagai ketua dekopin adalah sah dan sesuai anggaran dasar koperasi. Seperti yang dikemukakan  Sri Untari kepada sejumlah wartawan, di Kantor Dekopinwil Jatim, Surabaya, Jumat (11/09/2020) siang, organisasi gerakan koperasi, dibentuk melalui Anggaran Dasar.  Dimana Anggaran Dasar Dekopin disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. “Menanggapi isu dualisme kepengurusan di tubuh organisasi Dekopin, maka kami perlu melakukan pelurusan berita, agar publik dapat mengetahui siapa sebenarnya pengurus Dekopin yang sah untuk masa bhakti 2019- 2024,” ucap Sri Untari. Pasalnya, lanjut Untari, sapaan akrabnya, Dekopin kepemimpinannya merupakan pengurus yang menjaga marwah Keppres 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin. Khususnya pada Pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3). “Sementara, Nurdin Halid telah menjabat Ketua Umum Dekopin selama dua periode yakni periode 2009 – 2014 dan periode 2014 – 2019. Bahwa dalam Munas Makasar sejatinya menjadi akhir kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Nurdin Halid. Bukan kembali mengangkat dia,” beber Sri Untari. Sedangkan Nurdin Halid mengatakan, Sri Untari sebagai ketua dekopin kubu sebelah tidak memiliki legal standing alias tanpa dasar sama sekali. “Sekarang sudah kita proses diperadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dilaporkan secara pidana karena telah melanggar Undang-Undang ITE dan UU No. 1 tahun 1946, menyebarkan berita bohong dan memberikan keresahan dinkalangan koperasi masyarakat,” kata Nurdin kepada media di sela acara Musyawarah Wilayah Dekopinwil Banten di Gedung PKPRI, Kota Serang, Rabu 23 September 2020 lalu. Nurdin juga menyebutkan, legalitas Sri Untari sebagai Ketua Dekopin tidak jelas, alasannya karena tidak ada kegiatan Munas untuk pemilihan ketua serta tidak menjalankan anggaran dasar yang sudah ditetapkan. “Kalau hanya ucapan Dirjen perundang-undangan tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk terpilih sebagai ketua. Itu hanya pendapat,” ujarnya.  *** Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) dan UKM, Rully Indrawan, menyatakan Kemkop dan UKM tidak terlibat dalam masalah yang terjadi di internal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), yakni soal dualisme kepengurusan. Rully di Jakarta, Kamis (10/9), menyatakan bahwa pihaknya tidak merecoki urusan kewenangan atau hak sebuah organisasi. Bahkan, pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahan yang terjadi secara baik-baik, namun kemudian belum ada solusi. Menurutnya, Kemenkop dan UKM hanya mengharapkan agar Dekopin menjadi organisasi yang besar dan kuat sehingga bisa bersama-sama mengatasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian, khusunya di sektor koperasi dan UKM. Rully mengungkapkan, persoalan di Dekopin berawal saat berlangsungnya Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada November 2019 yang dibuka oleh Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM, Teten Masduki. Munas tersebut kemudian menetapkan Anggaran Dasar (AD) Dekopin. Berdasarkan AD yang baru disetujui tersebut, kemudian peserta Munas secara aklamasi memilih dan menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024. Sementara itu, terdapat sekelompok peserta Munas yang tidak menyetujui diberlakukannya AD/ART karena sesuai perundang-undangan, perubahan tersebut harus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Mereka yang tidak setuju kemudian memilih keluar (walk out) dari Munas. Kemudian, kelompok tersebut melakukan rapat dan memutuskan Sri Untari sebagai Ketua Umum. Dari sini permasalahan, karena terdapat dualisme kepengurusan Dekopin. Setelah itu, kedua kubu menemui Menkop dan UKM untuk melaporkan hasil Munas versinya masing-masing. Menkop dan UKM Teten, selanjutnya meminta kedua kubu melakukan rekonsiliasi dan menugaskan Sesmenkop dan Deputi Bidang Kelembagaan untuk melakukan mediasi. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu. “Selanjutnya, kelompok Untari membuat surat ke Dirjen Perundang-Undangan, karena dianggap Pak Nurdin Halid melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dekopin. Kemudian, dikeluarkan surat bahwa kepengurusan yang legal itu, kepengurusan Bu Untari," ujarnya. Rully menyampaikan, pihaknya sangat menghormati surat dari Dirjen Perundang-Undangan tersebut meskipun terjadi pro-kontra. "Kami mempersilakan agar pihak-pihak yang kurang puas untuk mengambil jalur hukum," ujarnya. Rully yang juga berlatar belakang dari gerakan koperasi dan pernah menjabat Ketua Dekopinwil Jabar periode 2012-2015 sangat mendukung upaya rekonsiliasi untuk menyelesaikan persoalan demi Dekopin yang kuat, bersatu, dan bermanfaat bagi masyarakat koperasi yang lebih baik di masa depan.***