Dengan K-MOB, ASN Pemprov Jabar Tidak Bisa Mangkir Kerja Liburan Akhir Tahun

Hal ini disebabkan pengawasan ASN untuk libur akhir tahun 2020 di Pemprov Jabar, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, sudah antisipasi dengan penerapan aplikasi presensi online berbasis gps ( K-MOB)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, Yerry Yanuar

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, Yerry Yanuar

BANDUNG, roemahmedia.com - ASN Pemprov Jabar  yang bekerja di rumah (work from home/WFH) tidak bisa berbohong  dan tidak bisa mangkir kerja atau bahkan sampai berlibur. Hal ini disebabkan pengawasan ASN untuk libur akhir tahun 2020 di Pemprov Jabar, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, sudah antisipasi dengan penerapan aplikasi presensi online berbasis gps ( K-MOB)  Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, Yerry Yanuar melalui pesan WhatsApp kepada roemahmedia.com, Senin 14/12/2020. Untuk pengajuan bekerja di rumah atau work from home (WFH) , menurut Yeri, ASN bisa mengajukan WFH dengan persertujuan atasan langsung (fitur DISETUJUI OLEH SISTEM akan dioffkan). ASN harus melakukan presensi dirumah yang bersangkutan, jika WFH tetapi presensi bukan di rumah, maka akan ditolak sistem. Pengawasan tetap bisa dilakukan oleh Atasan yang bersangkutan, melalui fitur “Pengawasan Bawahan Langsung”. Sedangkan ASN yang mengajukan pengajuan cuti pada akhir tahun, bila tidak diperbolehkan oleh atasannya, sistem dapat menyesuaikan. Sistem dapat disetting disable (matikan) tombolnya selama tgl/waktu tersebut. “Jadi sistem yang mengatur,” ujar Yerry Hal ini berkaitan dengan keputusan Pemerintah Pusat tentang  libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020. Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa. “Selama tgl 24 Des 2020 sd. 4 Januari 2021, aplikasi dapat disesuaikan sesuai arahan pimpinan sehingga atasan dapat melakukan pengawasan,” ujar Yerry Yanuar. Dan pertanggal 21 Januari 2019 Aplikasi K-MOB ini sudah dilegalisasi melalui Surat Edaran Nomor : 060/03/BKD tentang Aplikasi Kinerja Mobile. Itu artinya seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah harus melakukan penyesuaian dengan Aplikasi K-MOB. Dalam konsep K-MOB ini , di antaranya, ASN dituntun untuk mengisi absen dan mengisi SKP Pribadi melalui smartphone, selain itu hal baru dari K-MOB ini adalah kinerja pribadi yang mempengaruhi kinerja Instansi secara umum dalam hal point and coin. Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo  akan memberikan sanksi kepada ASN jika langgar ketentuan libur akhir tahun. Perihal revisi libur, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui telah mendapatkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk merevisi waktu libur ASN. Berikut jadwal terbaru libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020: a. 24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal b. 25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal c. 26 Desember 2020 (Sabtu): Otomatis libur d. 27 Desember 2020 (Minggu): Otomatis libur e. 28 Desember 2020 (Senin): Masuk f. 29 Desember 2020 (Selasa): Masuk g. 30 Desember 2020 (Rabu): Masuk h. 31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020 i. 1 Januari 2021 (Jumat): Libur Tahun Baru 2021