Tahun 2021, Kehumasan tidak akan Lagi di Gedung Sate

Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019, kehumasan masuk lingkup Diskominfo

BANDUNG, roemahmedia.com - Pada tahun 2021, sudah dapat dipastikan kehumasan tak akan lagi berkantor di Gedung Sate, melainkan pindah ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jabar Jalan Taman Sari No. 55 Bandung (dekat ITB). Hal ini disebabkan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Permemdagri ini diberlakukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kab/kota. Mengacu pada Permendagri tersebut akan terjadi perubahan unit-unit kerja di OPD-OPD di Pemprov Jabar. Salahsatunya kehumasan akan berada di OPD Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).  Sedangkan Biro humas dan protokol akan berubah menjadi protokol dan komunikasi pimpinan. “Mengacu pada permendagri tersebut  tahun 2021 kehumasan akan masuk di lingkup Dinas Komunikasi dan Infromasi, semuanya sedang dalam proses pembahasan,“ jelas  salah seorang pejabat di lingkungan Setda Prov. Jabar, melalui pesan singkat WhatsApp-nya Jumat 17/12. Pengaruh dari diberlakukannya Permendagri tersebut juga akan terjadi reposisi sejumlah bagian yang saat ini ada di sekretariat daerah. Dari penelusuran roemahmedia.com, akan terjadi banyak perubahan unit kerja di OPD-OPD. Sebagian besar ada perampingan unit ketja di OPD-OPD, tetapi ada juga penambahan unit kerja. Di antaranya, akan ada penambahan unit kerja yaitu bagian administrasi pemerintahan di Biro BUMD dan Investasi Jabar.  Kemudian, ada juga pengurangan unit kerja seperti balai pengawasan kerja di Disnakertrans Jabar dari 4 UPTD menjadi 2 UPTD. Salah satu pertimbangan diterbitkannya Permendagri  tersebut adalah untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah di seluruh Indonesia. ***