Anda Wisata di Jabar liburan akhir tahun siap-siap diperiksa surat Bebas Covid-10

Bupati/wali kota harus galakkan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai kecamatan

Turis asing saat berlibur di Pantai Pangandaran Jabar. (Foto ilustrasi roemahmedia.com)

Turis asing saat berlibur di Pantai Pangandaran Jabar. (Foto ilustrasi roemahmedia.com)

BANDUNG, roemahmedia.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil  mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar tersebut meminta pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Dalam surat edaran tersebut mewajibkan masyarakat yang datang ke lokasi wisata di wilayah Jabar untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen atau swab PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. “Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12). Selain hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen dan swab PCR, para kepala daerah di Jabar juga wajib membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Masa berlaku surat edaran tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar juga melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan. Daud menyatakan kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun. “Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud. Daud menyebut bupati/wali kota juga wajib membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata. "Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ujarnya. Selain itu, bupati/wali kota juga harus menggalakkan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan. Kemudian melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Selanjutnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah pedesaan. "Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," ujarnya. Sebelumnya, sejumlah daerah sudah lebih dahulu mewajibkan masyarakat yang datang berlibur, seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Bali melakukan rapid test antigen maupun swab PCR terkait Covid-19. Langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.