Aturan Gubernur Jabar Batasi 30% terima tamu, usaha hotel dan restoran Terpukul

Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar: “Tadinya kita berharap pembatasan tersebut diangka 50 % untuk mencapai target BEP perusahaan yg selama ini terpuruk”

Ketua Persatuan Hotel dan Perusahaan Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar. (Foto: IST)

Ketua Persatuan Hotel dan Perusahaan Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar. (Foto: IST)

BANDUNG, roemahmedia.com - Adanya peraturan Gubernur Jabar mengenai pembatasan  30 % terima tamu menjadi pukulan bagi dunia usaha perhotelan dan restoran. Pasalnya, pada liburan panjang ini menjadi kesempatan bagi usaha hotel dan restoran untuk dapat tamu maksimal. Foto: Pantai Pangandaran, Jawa Barat. (Foto: roemahmedia.com) “Tadinya kita berharap pembatasan tersebut diangka 50 % untuk mencapai target BEP Perusahaan yg selama ini terpuruk,” ujar Ketua Persatuan Hotel dan Perusahaan Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar melalui pesan WhatsApp kepada roemahmedia.com, Minggu, 20/12/2020. “Dengan (kapasitas) 30 persen, karyawan akan dirumahkan kembali karena pembatasan 30 persen tidak bakal menutupi (biaya operasional). Sebelumnya sudah naik maksimal 50 persen,” lanjut Herman. sejauh ini sudah ada beberapa hotel yang tingkat okupansinya mulai kembali normal namun harus berkurang karena kapasitas tamu dikurangi.  Menurutnya, hotel-hotel yang sudah memiliki tingkat pemesanan yang hampir mencapai target terpaksa harus membatalkan pesanan kamar para tamu. Ironisnya, pihak hotel justru yang harus membatalkan ke tamu, itu pengaruh ke target tingkat okupansi. “Padahal Sejauh ini rata-rata tingkat okupansi hotel se-Jabar sudah mulai merangkak 30-35 persen,” ujar Herman.  Karyawan hotel dan restoran yg dirumahkan ini makin  berimbas  pada peningkatan jumlah pengangguran di Jabar.  PHRI Jabar mencatat sebanyak 556 hotel dan 240 restoran terpaksa menutup usaha akibat imbas dari pandemi Covid-19. Jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 15.028. Sedangkan catatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat , pada pertengahan tahun 2020 saja  sedikitnya ada 48.289 pekerja yang dirumahkan. Rinciannya, pekerja di bidang destinasi sebanyak 5.179 orang, pekerja di bidang hotel 12.143 orang dari total 2.768 lembaga usaha. Kemudian, pekerja di bidang usaha restoran sebanyak 1.179 orang, pekerja ekonomi kreatif sebanyak 14.991 orang. Lalu, pekerja di bidang biro perjalanan sebanyak 1.107 dan pekerja seni budaya sebanyak 14.721 orang. Namun demikian, Herman mengatakan, pengetatan yg dilakukan pemerintah adalah hal yg wajar karena saat ini, Jabar memiliki delapan kabupaten/kota yang masuk dalam daftar zona merah yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.  Hanya saja, pernyataan Walikota Bandung yang membebaskan pemeriksaan rapid test antigen bagi wisatawan yg masuk ke Bandung adalah kebijakan yg positif dan bijaksana. “Kami menyambut baik keputusan Pemerintah Kota Bandung ini,” ujar Herman. Herman mengingatkan kepada seluruh pengusaha hotel di Jawa Barat termasuk Kota Bandung tetap menerapkan protokol kesehatan. “Semoga saja secepatnya vaksinasi dilaksanakan dan Covid-19 segera berlalu,” ujar Herman. Mengenai adanya larangan perayaan acara tahun baru, Herman mengemukakan pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah.   Larangan tersebut dinilainya sebagai  langkah untuk mencegah semakin merebaknya Covid-19. “Saya juga minta ke anggota PHRI untuk lakukan imbauan itu,” tutur Herman.***