operasi gabungan Satpol PP Jabar & divisi KP4A tercatat 644.326 pelanggaran Prokes

Dari jumlah kasus pelanggaran prokes yang terjadi, ternyata paling banyak ada di Kabupaten Bandung dengan angka spektakuler 499.898 pelanggaran

Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi

Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi

BANDUNG, roemahmedia.com - Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Jabar dari Mei hingga  17 Desember 2020 di Jabar tercatat  ada 644.326 pelanggaran.  Jumlah itu dari akumulasi laporan Satpol PP tiap daerah sebelum dan sesudah terbitnya Pergub Jabar No 60/2020 .  Demikian hasil  operasi gabungan yustisi protokol kesehatan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Jawa Barat dengan divisi KP4A (Komunikasi Publik Perubahan Prilaku dan Peneggakkan Aturan) Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat. Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi mengemukakan , dari jumlah tersebut tertinggi kasus pelanggaran dilakukan perorangan, kemudian badan hukum dan kasus oleh apratur negara.  “Pelanggarannya mayoritas lupa bawa masker, tidak membawa masker dan pakai masker tapi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/12/2020).  Dari jumlah kasus pelanggaran prokes yang terjadi, ternyata paling banyak ada di Kabupaten Bandung dengan angka spektakuler 499.898 pelanggaran. Selanjutnya, Kabupaten Garut 52.157 pelangggaran. Foto: Pasar kaget di Ciparay Kab. Bandung masih digelar rutin setiap hari Sabtu.***  "Sejauh ini sanksi yang diberikan baru berupa teguran lisan dan tulisan, baik sanksi ringan maupun sanksi skala sedang," jelasnya.  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat Drs.M Ade Afriandi, M.T selaku Ketua Divisi KP4A (Komunikasi Publik Perubahan Prilaku dan Peneggakkan Aturan) Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, menggelar operasi gabungan Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang, (10/12/2020). Menurut Kasatpol PP Jabar, Ade Afriandi, operasi gabungan Yustisi protokol Kesehatan, berdasarkan Pergub no.60 tahun 2020 tentang Penerapan sanksi Administratif terhadap pelanggar tata tertib kesehatan dalam PSBB dan AKB dalam penanganan covid 19 di Jawa Barat. Surat Keputusan Gubernur (KepGub) No. 475.5/kep.747-Hukham/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 475.5/kep.581-Hukham 2020 tentang Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat. Dikatakan, Operasi Gabungan (Opsgab) ini melibatkan  unsur dari TNI dan POLRI serta Satpol PP wilayah tersebut. Bahkan juga menyertakan unsur dari Dishub dan Tim Jabar Divital Service. Adapun tujuan dilaksanakan Operasi Gabungan ini dikarenakan tingkat penyebaran covid 10 di Wilayah Jawa Barat terutama di Kabupaten Karawang dan Purwakarta  mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Bahkan Karawang sampai saat ini masih berada di zona merah.  Oleh karena itu Kasatpol PP Jabar menggelar Operasi Gabungan dengan melibatkan semua unsur untuk menekan penyebaran covid-19 di Jawa Barat. Selain itu,  Ade Afriandi yang juga sebagai Ketua Divisi KP4A mengatakan, selain menggelar operasi gabungan ini, setiap elemen masyarakat harus  ikut berperan aktif membantu Pemerintah dalam mencegah percepatan Covid 19 di Jawa Barat.  Caranya dengan melakukan gerakan saling mengingatkan satu sama lain yang kami sebut GSM (gerakan saling mengingatkan).  Ade menambahkan,  Satpol PPJabar denagn divisi KP4A akan terus melakukan operasi gabungan yustisi protokol kesehatan secara intensif di seluruhn Kabupaten/kota di Jabar. Hal ini semata-mata untuk menekan angka penyebaran dan memutus mata rantai pandemi covid-19 di Jabar. Lebih lanjut Ade mengatakan, dalam setiap kegiatan opsgab yustisi protokol kesehatan, bentuk  opsgabnya dibagi 2  bentuk kegiatan yaitu dalam bentuk stasioner yang difokuskan kepada pengguna jalan dan patroli pengawasan difokuskan ke pemukiman dan pengelola usaha. Operasi gabungan yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh Saptpol Jabar sebagai bentuk keseriusan Pemprov Jabar terutama dalam upaya menangani covid 19 melalui Satgas covid-19 Divisi KP4A. Untuk diketahui bahwa setiap kali Satpol PP Jabar menggelar operasi Yustisi dalam penegakan aturan dan  patroli pengawasan protokol kesehatan selalu melibatkan TNI-Polri dan melibatkan semua sub divisi dibawahnya, hal ini semata-mata untuk menekan percepatan penyebaran covid-19 di Jawa Barat, ujarnya. Ade menghimbau dan mengajak masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan 3M ( Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun) dan 1 T (Tidak berkerumun). ***