Tiga bulan tak Bayar Cicilan, Siap-Siap Kendaraan Anda Ditarik

FotoAnimasi:  Inbizia

FotoAnimasi: Inbizia

BANDUNG, roemahmedia - Tunggakan atau angsuran yang belum kamu bayar bisa menjadi masalah untuk diri sendiri sebetulnya. Nama kamu akan tercoreng sebagai debitur. Padahal, menunggak juga bukan semata-mata keinginanmu kan? Apalagi di tengah perekonomian yang naik turun seperti saat ini. Perekonomian dunia aja gak stabil, gimana dengan keuanganmu kan? Sebagian besar masyarakat Indonesia juga membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit. Dengan begitu tidak sulit bagi seseorang untuk memiliki mobil maupun sepeda motor. Apalagi saat ini ada banyak perusahaan pembiayaan (leasing) yang menawarkan berbagai program demi mempermudah nasabahnya memiliki kendaraan bermotor. Misalnya mulai dari pemberian uang muka rendah hingga cicilan ringan. Membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit lewat perusahaan pembiayaan bukanlah tanpa risiko. Ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati oleh nasabah. Bila tidak mengikuti syarat yang telah ditentukan, misalnya terlambat bayar cicilan mobil, maka perusahaan leasing tak segan-segan menegur debitur. Bahkan, leasing sering juga melakukan penarikan kendaraan karena debitur telat bayar cicilan motor yang dikreditnya. “Konsumen (nasabah) itu kan sifatnya berbeda-beda ya. Ada yang nakal, baru satu bulan cicilan saja sudah hilang, jadi pada waktu macet pembayarannya kami akan datang ke rumah nasabah, kalau tidak ada ya kami dan akan langsung tarik kendaraannya. Tapi ada juga konsumen yang memang sedang mengalami kesulitan dan minta tolong supaya ditunda karena ada keperluan lain, ya itu masih okelah,” ujar Niko Kurniawan, selaku Direktur Penjualan, Servis dan Distribusi Adira Finance, di Jakarta belum lama ini dilansir laman Carmudi. Niko menambahkan umumnya batas maksimal keterlambatan pembayaran cicilan kredit kendaraan itu sekitar 3 bulan. Sepanjang itu, lanjut dia bunga kredit terus berjalan dan nasabah akan dikenakan penalti sebesar delapan persen per bulan. Kendaraan bermotor yang ditarik akan dilelang Dengan menarik kendaraan bermotor milik nasabah yang menunggak pembayaran kredit bukan berarti perusahaan langsung meraih untung. Justru sebaliknya, apalagi jika kendaraan milik nasabah sudah tidak dalam kondisi baik karena tidak dirawat atau pernah tabrakan. “Tiga bulan tidak bayar kami tarik. Kendaraan yang ditarik itu dilempar ke lelang. Tapi kami rugi kalau kami lelang, belum lagi kalau ada beberapa bagian di kendaraan mengalami kerusakan, atau lecet, pedagang mau untung juga lah,” terang Niko. Apabila kendaraan ditarik karena nasabah terlambat bayar cicilan mobil, bukan berarti permasalahan dianggap selesai. Niko mengungkapkan nasabah tersebut sudah dipastikan tidak dapat lagi mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit. “Jadi sekarang kan sudah semakin maju, sudah pakai e-KTP. Kalau sekarang posisinya kredit macet otomatis terekam di sistem BI Checking. Di situ akan teregister dan akan susah ambil kredit,” pungkas Niko. Peraturan Menteri Keuangan Terkadang, tak dapat dipungkiri memang pembayaran angsuran gak selamanya berjalan mulus. Pasalnya, kebutuhan hidup ke depan tidak ada yang bisa menebaknya. Kalau di awal pembayaran lancar, belum tentu ke depannya tidak ada nasabah yang telat bayar cicilan motor sampai akhirnya terpaksa motornya ditarik. Memang, yang diharapkan tidak ada kendala yang berarti, tetapi balik lagi. Rezeki siapa yang tahu, dan gak selamanya kebutuhan itu stagnan saja bukan?. Saat kamu terlambat melakukan pembayaran maka harus menanggung risikonya. Dari risiko denda hingga penarikan kembali kendaraan yang kamu kredit bisa menjadi ancaman ketika terlambat membayar angsuran. Para debt collector ini memang tak jarang mengambil paksa kendaraan yang mengalami kredit macet dalam waktu lama. Tentu hal ini akan merugikan. Selain kehilangan kendaraan, angsuran yang telah dibayarkan dalam bulan-bulan sebelumnya tidak akan bisa diambil lagi. Nah sekarang kamu gak perlu khawatir lagi dengan hal itu. Pasalnya, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah. Tetapi hal itu tentu bukan tanpa syarat dan ketentuan ya. Dengan adanya peraturan menteri tersebut, kamu tetap memiliki kewajiban untuk menghindari terjadinya terlambat bayar cicilan mobil atau motor yang dikredit. Intinya, jika kamu terlambat dalam bayar cicilan mobil atau motor, pihak leasing gak akan mengambil paksa. Namun mereka akan melakukan analisis apa yang menjadi penyebab keterlambatan tersebut. Dalam hal ini pihak leasing kemudian akan masih memberi toleransi satu sampai tiga bulan asalkan kamu memiliki niat baik untuk melunasi total utang karena telat bayar cicilan mobil atau motor. *** (sumber: lifepal.co.id)