ASN Pemprov Jabar Bisa Bernapas Lega, TPP Sudah Cair, tapi Gaji belum semua

DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menilai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum siap digunakan.

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BANDUNG, roemahmedia.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jabar bisa bernapas lega. Sebabnya, gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) 2021 yang ditunggu dengan harap-harap cemas, akhirnya  diterima alias cair. “Gaji dan TPPudah cair Pak, kemarin Jumat 5 Februari,” ujar salahseorang ASN di BP2D Jabar saat dikonfirmasi roemahmedia.com, Sabtu (6/2) melalui pesan WhatsApp. Hal sama juga diutarakan ASN Disnakertrans Jabar, “Sudah Pak, Alhamdulillah TPP sudah cair kemarin”. Namun ASN dari disnakertrans Jabar ini berbeda dengan ASN BP2D Jabar. menurutnya hingga saat ini gaji bulanan belum terima. “Kalau gaji bulanan belum, tapi saya bersyukur TPP uda cair,” ujarnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD, Nanin H. Adam membenarkan kalau semua ASN sudah menerima TPP.   “Kemarin (Jumat, 5/2) semua sudah cair,” jelas Nanin lewat pesan singkat WhatsAppnya kepada roemahmedia.com Sabtu pagi (6/2). Namun saat dikonfirmasi soal gaji yang belum cair, Nanin mengatakan, “gaji juga sudah cair,” ujarnya. Saat roemahmedia mengkonfirmasi ASN di sejumlah OPD menyatakan ada yang sudah menerima, tetapi ada juga sebagian belum menerima gaji, hingga berita ini diturunkan, Sabtu (6/2). Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah menyebutkan keterlambatan pembayaran gaji ASN ini disebabkan adalah peralihan sistem yang sekarang ini menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD). Namun hal ini dibantah oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian. Ardian menilai, keterlambatan tersebut bukan disebabkan perubahan sistem, melainkan adanya kendala input data di daerah. SIPD, kata dia, memang mengharuskan daerah untuk memasukkan NIK dan NPWP pegawai. Menurut Ardian, ada daerah itu terlambat pencairan gaji karena disebabkan oleh SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja).  Kalau SIPD ini memang harus memasukan NPWP dan NIK untuk memastikan ASN taat pajak dan statusnya masih aktif. “Jadi SIPD bertujuan agar keuangan daerah lebih akuntabel," kata Ardian. “Sebagian besar ASN daerah sudah gajian. Jika ada keterlambatan, maka ada beberapa kemungkinan,” ujarnya.  Kemungkinan lainnya, menurut Ardian, ada pemda yang masih membahas APBD. Ada pemda yang masih mengurai gaji ASN yang selama ini dilakukan secara manual di-drop ke SKPD namun dengan transaksi nontunai harus kirim ke masing-masing rekening ASN dan lain-lain.  “Banyak sekali faktor,” katanya kepada wartawan baru-baru ini Pencairan gaji yang terlambat dikabarkan karena perubahan sistem dari Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Sementara secara terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum siap digunakan. Penyerapan dan penggunaan anggaran di DIY menjadi terhambat karena hambatan teknis. Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, mengatakan, SIPD yang diwajibkan oleh Kemendagri dinilai belum siap digunakan. Kemendagri mewajibkan semua daerah menggunakan sistem baru yang bernama SIPD dan daerah yang tidak menggunakan SIPD tidak akan dievaluasi oleh kemendagri. Pemda DIY pun berupaya menggunakan sistem tersebut, tetapi masih rumit. Sedangkan, Kemendagri masih belum mau melakukan revisi atau perbaikan sistem. Padahal DPRD DIY telah berusaha mengesahkan anggaran tepat waktu pada 17 November 2020 lalu, tetapi sampai saat ini anggaran tak lancar dan tak bisa dilaksanakan karena sistem. "Pada sisi lain Kemendagri tidak mau merevisi atau memperbaiki sistem, sehingga tujuan sistem yang baik malah menjadi repot. Ternyata sampai saat ini anggaran tidak lancar dan tidak bisa dilaksanakan karena sistem," katanya. Pihaknya pun meminta solusi, antara kembali ke sistem yang lama, atau memperbaiki sistem yang baru ini dahulu sebelum digunakan. Hal ini agar berbagai kegiatan termasuk penanganan Covid-19 jadi terhambat karena administrasi. "Mestinya kemendagri izinkan saja kembali ke sistem lama yang sudah jalan baik, kalau mau perbaikan disiapkan dulu. Berbagai kegiatan termasuk penanganan covid terhambat oleh administrasi. Saya minta kemendagri memberikan solusi agar daerah bisa bekerja baik," pungkasnya. ***