TPP Setda Jabar Bulan Februari Telat Cair, Ini Jawabannya....

Foto: ilustrasi diambil sebelum pandemi covid-19.

Foto: ilustrasi diambil sebelum pandemi covid-19.

BANDUNG, roemahmedia.com - Sejumlah ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar belum menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Februari 2021.  Hingga berita ini diturunkan, pukul 11.30 WIB Selasa 2/3 TPP bulan Februari tersebut belum cair sudah lewat bulan, sehingga membuat ASN yang sebagian berkantor di Gedung Sate ini harap-harap cemas. Ironisnya, TPP ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas-dinas malah sudah cair semua sejak tanggal 28 Februari 2021. Saat dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Jabar, Nanin H Adam membenarkan kalau TPP ASN di OPD-OPD sudah cair sejak akhir Februari.  “Pencairan TPP bergantung pada pengajuan dari OPD,” jelas Nanin. Menurut Nanin, BPKAD hanya berwenang melayani TPP OPD, tidak untuk TPP lingkungan Setda Jabar. Sementara itu, secara terpisah Asisten Administrasi Dudi Sudrajat mengemukakan TPP untuk Setda Jabar sedang dalam proses “Per hari ini sedang kita periksa dulu,” jelas Dudi kepada roemahmedia.com melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin 1 Maret 2021. Menurut Dudi, pemrosesan TPP ini terkait dengan penilaian kinerja serta adanya CPNS yang baru masuk. “Lumayan jumlah CPNS yang baru jumlahnya banyak harus diperiksa  satu-satu,” jelas Dudi. Keterlambatan pencairan gaji dan TPP ASN tdi lingkungan Setda Jabar terjadi juga sebelumnya, yaitu TPP bulan Januari yang baru cair pada pertengahan Februari. Keterlambatan pencairan TPP ini ternyata tidak hanya terjadi di Pemprov Jabar tetapi juga di provinsi lainnya. Hal ini disebabkan ada sistem baru dari Kemendagri. Pencairan gaji yang terlambat dikabarkan karena perubahan sistem dari Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Mengenai hal tersebut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian mengemukakan jika ada keterlambatan, maka ada beberapa kemungkinan.  Kemungkinannya, menurut Ardian, ada pemda yang masih membahas APBD. Ada pemda yang masih mengurai gaji ASN yang selama ini dilakukan secara manual di-drop ke SKPD namun dengan transaksi nontunai harus kirim ke masing-masing rekening ASN dan lain-lain. “Banyak sekali faktor,” katanya kepada wartawan baru-baru ini Ardian menilai, keterlambatan tersebut bukan disebabkan perubahan sistem, melainkan adanya kendala input data di daerah. SIPD, kata dia, memang mengharuspkan daerah untuk memasukkan NIK dan NPWP pegawai. Menurut Ardian, ada daerah itu terlambat pencairan gaji karenan disebabkan oleh SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja).  Kalau SIPD ini memang harus memasukan NPWP dan NIK untuk memastikan ASN taat pajak dan statusnya masih aktif. “Jadi SIPD bertujuan agar keuangan daerah lebih akuntabel," kata Ardian.*