TPP ASN Setda Jabar Cair Hari Ini

Foto ilustrasi ASN.

Foto ilustrasi ASN.

BANDUNG, roemahmedia.com - Hari ini  Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN Setda Jabar untuk bulan Februari 2021 telah cair. Pencairan ini disampaikan oleh  sejumlah ASN Setda Jabar kepada roemahmedia.com melalu pesan WhatsApp.  “Alhamdulillah, TPP uda cair Pak, saya barusan cek,” ujar salahseorang ASN di Biro Umum Setda Jabar, Selasa sore 2/3. Seperti diberitakan sebelumnya, ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar belum menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Februari 2021, sehingga membuat ASN yang sebagian berkantor di Gedung Sate ini sempat harap-harap cemas. Sebelumnya, Asisten Administrasi Dudi Sudrajat mengemukakan TPP untuk Setda Jabar sedang dalam proses “Per hari ini sedang kita periksa dulu,” jelas Dudi kepada roemahmedia.com melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin 1 Maret 2021. Menurut Dudi, pemrosesan TPP ini terkait dengan penilaian kinerja serta adanya CPNS yang baru masuk. “Lumayan jumlah CPNS yang baru jumlahnya banyak harus diperiksa  satu-satu,” jelas Dudi. Keterlambatan pencairan gaji dan TPP ASN tdi lingkungan Setda Jabar terjadi juga sebelumnya, yaitu TPP bulan Januari yang baru cair pada pertengahan Februari. Keterlambatan pencairan TPP ini ternyata tidak hanya terjadi di Pemprov Jabar tetapi juga di provinsi lainnya. Hal ini disebabkan ada sistem baru dari Kemendagri. Pencairan gaji yang terlambat dikabarkan karena perubahan sistem dari Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Mengenai hal tersebut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian mengemukakan jika ada keterlambatan, maka ada beberapa kemungkinan.  Kemungkinannya, menurut Ardian, ada pemda yang masih membahas APBD. Ada pemda yang masih mengurai gaji ASN yang selama ini dilakukan secara manual di-drop ke SKPD namun dengan transaksi nontunai harus kirim ke masing-masing rekening ASN dan lain-lain. “Banyak sekali faktor,” katanya kepada wartawan baru-baru ini Ardian menilai, keterlambatan tersebut bukan disebabkan perubahan sistem, melainkan adanya kendala input data di daerah. SIPD, kata dia, memang mengharuspkan daerah untuk memasukkan NIK dan NPWP pegawai. Menurut Ardian, ada daerah itu terlambat pencairan gaji karenan disebabkan oleh SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja).  Kalau SIPD ini memang harus memasukan NPWP dan NIK untuk memastikan ASN taat pajak dan statusnya masih aktif. “Jadi SIPD bertujuan agar keuangan daerah lebih akuntabel," kata Ardian.*