Satgas Covid-19 Jabar Divisi KP4A Gelar Operasi Yustisi Se-Bandung Raya: Tak patuhi Prokes, dikurung atau Denda Rp 50 juta

Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi  selaku Ketua Divisi KP4A saat memimpin apel pagi bersama penanggulangan penyebaran wabah covid-19 di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat, di halaman Gedung Sate, Jumat (25/06/2021).

Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi selaku Ketua Divisi KP4A saat memimpin apel pagi bersama penanggulangan penyebaran wabah covid-19 di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat, di halaman Gedung Sate, Jumat (25/06/2021).

BANDUNG, roemahmedia.com - Satuan tugas Covid-19 Jawa Barat Divisi KP4A Satpol PP Jabar Bersama Satpol PP Kab/Kota se-wilayah Bandung Raya dan Unsur TNI, Polri serta unsur Satgas Kecamatan Se-Bandung Raya akan melakukan operasi yustisi di wilayah Bandung Raya mulai hari ini, Sabtu (26 Juni) hingga Minggu (27 Juni). “Operasi gabungan ini dilakukan terkait dengan melonjaknya penyebaran covid-19 di wilayah Bandung Raya dan sedang dalam keadaan Siaga 1,” ujar Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi  selaku Ketua Divisi KP4A seusai memimpin apel pagi bersama penanggulangan penyebaran wabah covid-19 di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat, di halaman Gedung Sate, Jumat (25/06/2021). Adapun sanksi yang diterapkan apabila ke depannya para pengelola usaha baik perseorangan ataupun perusahaan yang melanggar ataupun dengan sengaja tidak mematuhi prokes yang sudah ditetapkan pemerintah maka akan dikenakan sanksi mulai dari ancaman kurungan sedikitnya 1 hari hingga 3 bulan dan denda paling sedikit Rp 5 juta hingga maksimal Rp 50 juta. “Ini tertuang dalam Perda 13 tahun 2018 jo Perda 5 tahun 2021,” jelas Ade. Sebelum melakukan operasi yustisi, Satpol PP Jabar berserta Divisi KP4A terlebih dahulu melakukan Patroli Senyum di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat, Jumat (25/06/2021). Patroli senyum atau sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan dilakukan sebagai uoaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Bandung Raya dengan sasaran perseorangan, tempat usaha, pasar serta pertokoan dan perkantoran.  ”Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan edukasi tentang protokol ini masyarakat akan lebih paham dan patuh terhadap pentingnya prokes dinsituasi pandemi ini,” lanjut Ade. Usai apel bersama, Satpol PP Jabar bersama anggota Divisi KP4A langsung melakukan patroli edukasi dan sosialisasi ke Pasar Panorama Lembang serta tempat wisata di Lembang Bandung Barat.***