Inilah UMK Kab/Kota di Jabar Tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

BANDUNG, roemahmedia.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022. “Untuk diketahui bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini. Gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan seluruh bupati/walikota,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dikutip dari keterangannya, Kamis, 1 Desember 2021. Setiawan merinci sejumlah dasar hukum penetapan UMK tersebut. Di antaranya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. “Terkait putusan MK yang menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian, selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku, termasuk PP 36 yang mendasari terkait perhitungan UMK ini,” kata Setiawan. Setiawan mengatakan, seluruh rekomendasi nilai UMK yang diterima gubernur dari bupati/walikota menyesuaikan dengan formula penghitungan upah mengikuti PP 36 tahun 2021. “Rumus-rumus dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini adalah didasarkan pada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu,” kata dia. Setiawan mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat meminta agar pusat melibatkan daerah dalam penghitungan UMK. “Kita tahu kondisi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lain sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” kata dia. Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mencatatkan upah tertinggi ada di Kota Bekasi dengan Rp 4.816.921,17, naik dari upah tahun 2021 sebesar Rp 4.782.935,64. Sebelumnya UMK tertinggi di Jawa Barat selalu dipegang oleh Karawang. Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp Rp 1.852.099,52 naik dari upah tahun sebelumnya Rp 1.831.884,83. Sementara ada 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini. Yakni Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, serta Subang. Adapun rincian UMK tahun 2022 di Jawa Barat sebagai berikut. NO KABUPATEN/KOTA BESARAN (Rp) 1 KOTA BEKASI 4.816.921,17 2 KABUPATEN KARAWANG 4.798.312,00 3 KABUPATEN BEKASI 4.791.843,90 4 KOTA DEPOK 4.377.231,93 5 KOTA BOGOR 4.330.249,57 6 KABUPATEN BOGOR 4.217.206,00 7 KABUPATEN PURWAKARTA 4.173.568,61 8 KOTA BANDUNG 3.774.860,78 9 KOTA CIMAHI 3.272.668,50 10 KABUPATEN BANDUNG BARAT 3.248.283,28 11 KABUPATEN SUMEDANG 3.241.929,67 12 KABUPATEN BANDUNG 3.241.929,67 13 KABUPATEN SUKABUMI 3.125.444,72 14 KABUPATEN SUBANG 3.064.218,08 15 KABUPATEN CIANJUR 2.699.814,40 16 KOTA SUKABUMI 2.562.434,01 17 KABUPATEN INDRAMAYU 2.391.567,15 18 KOTA TASIKMALAYA 2.363.389,67 19 KABUPATEN TASIKMALAYA 2.326.772,46 20 KOTA CIREBON 2.304.943,51 21 KABUPATEN CIREBON 2.279.982,77 22 KABUPATEN MAJALENGKA 2.027.619,04 23 KABUPATEN GARUT 1.975.220,92 24 KABUPATEN KUNINGAN 1.908.102,17 25 KABUPATEN CIAMIS 1.897.867,14 26 KABUPATEN PANGANDARAN 1.884.364,08 27 KABUPATEN BANJAR 1.852.099,52