Kadis BMPR Jabar Bambang: “Perda RTRW Jabar Siap Disahkan Februari 2022”

Direktur Jenderal Tata Ruang  ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, Direktur Bina Perencanaan Tata Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kepala Dinas BMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono (paling kiri) dan kepala OPD Provinsi Jawa Barat lainnya yaitu Kepala Bapeda Jabar Ferry Sofwan Arif, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prima Mayaningtyas, Kepala Dinas Kehutanan Jabar Epi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Hermansyah, kepala Dinas Perhubungan Koswara, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dadan, dan plt Kadisbun Jabar  Dudung, saat berfoto bersama seusai Rakor, di Intercontinental Jakarta Senin, 13/12.

Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, Direktur Bina Perencanaan Tata Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kepala Dinas BMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono (paling kiri) dan kepala OPD Provinsi Jawa Barat lainnya yaitu Kepala Bapeda Jabar Ferry Sofwan Arif, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prima Mayaningtyas, Kepala Dinas Kehutanan Jabar Epi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Hermansyah, kepala Dinas Perhubungan Koswara, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dadan, dan plt Kadisbun Jabar Dudung, saat berfoto bersama seusai Rakor, di Intercontinental Jakarta Senin, 13/12.

BANDUNG, roemahmedia.com - Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar siap disahkan pada Februari 2022. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar, Bambang Tirtoyuliono kepada roemahmedia.com, Senin malam 13/12. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja bahwa setelah mendapatkan Rakor persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN maka dapat dilakukan pembahasan atau secara simultan dapat  dilakukan pembahasan  dengan DPRD Provinsi Jawa Barat dan diharapkan maksimal  Perda RTRW sudah dapat disahkan bulan Februari 2022. Hal itu disampaikan Bambang seusai mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN yang merupakan salah satu tahapan untuk  Revisi Rancangan Perda (Ranperda) RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2024, diselenggarakan  secara hybrid baik online maupun offline di  Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Senin (13/12). Hadir pula, Direktur Jenderal Tata Ruang  ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, Direktur Bina Perencanaan Tata Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, dan kepala OPD Provinsi Jawa Barat lainnya yaitu Kepala Bapeda Jabar Ferry Sofwan Arif, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prima Mayaningtyas, Kepala Dinas Kehutanan Jabar Epi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Hermansyah, kepala Dinas Perhubungan Koswara, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dadan, dan plt Kadisbun Jabar sedangkan OPD lainnya hadir secara daring. Pada Rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang  ATR/BPN , Abdul Kamarzuki menjelaskan,  sesuai amanat UU Cipta Kerja (UUCK), maksimal  20 hari  setelah perbaikan hasil Rakor Lintas Sektor persetujuan substansi harus segeta diterbitkan, dan maksimal 2 bulan harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.  “Perda RTRW akan menjadi landasan penyelenggaraan pembangunan untulk 20 tahun kedepan termasuk perizinan dan iklim investasi dan tidak kalah pentingnya harus dipublikasikan,” ujar Kamarzuki. Sedangkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan RTRW sangat penting dalam menyiapkan rencana pembangunan yang efisien dan  berkelanjutan,dengan tata ruang yang baik maka kita disebut negara maju.  “Sesuai dengan harapan Pak Gubernur bahwa  RTRW harus bisa dipergunakan untuk pembangunan berkelanjutan bahkan hingga 100 tahun kedepan dan tentunya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, efisien dan berdaya saing,” ujar Uu.  Acara dilanjutkan dengan diskusi dan masukan dari kementerian/lembaga dan kabupaten/kota  untuk sinkronisasi multi sektoral terhadap substansi revisi RTRW Provinsi Jawa Barat dari Kementerian/Lembaga yang dipimpin langsung oleh Dari catatan roemahmedia.com, revisi Perda RTRW Jawa Barat sebenarnya sudah disahkan pada 29 Agustus 2019. Namun  harus direvisi atau perbaikan kembali. Perbaikan terbaru terkait dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan daerah untuk mengintegrasikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3) ke dalam RTRW. Ada keharusan di UUCK (Undang-undang Cipta Kerja) untuk mengintegrasikan sisi darat dan sisi laut.