Panon Jabar Buka Peluang Koperasi dan UMKM Ikuti Pengadaan Barang & Jasa

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada peresmian peluncuran  program Panon Jabar, di Gedung Sate, Senin 31/1.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada peresmian peluncuran program Panon Jabar, di Gedung Sate, Senin 31/1.

BANDUNG, roemahmedia.com -; Pendanaan Online atau Panon Jabar merupakan perwujudan ekosistem digital dan membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maupun koperasi untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemda Provinsi Jabar ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berakselerasi dalam mengembangkan pemanfaatan teknologi digital dengan meluncurkan Panon Jabar yang diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (31/1). Hadir pada acara tersebut Kepala Biro Pengadaan dan Jasa Setda Prov Jabar Ika Mardiah, Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gatot Pambudhi Putranto, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK RI Tris Yulianta, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi, Direktur Bank BJB, Advisor Garuda Financial Agus Prabowo (Kepala LKPP 2015-2018), serta para pelaku usaha di Jabar. Ridwan Kamil mengemukakan, saat ini Pemda Provinsi Jabar telah membuat inovasi digital dalam urusan percepatan pengadaan melalui pemanfaatan platform digital. "Jawa Barat sedang full speed pada digital society. Ada sejumlah indikator untuk merespons tiga disrupsi, yaitu pemanasan global, digital 4.0, dan pandemi covid-19. Salah satu kebanggaan kita dapat menghadirkan pelaku UMKM dan koperasi sebagai mitra dalam pembangunan Jabar melalui platform e-Commerce," ungkapnya, saat meresmikan Program Panon Jabar. Menurut Kang Emil--sapaan Ridwan Kamil-- platform digital mempermudah urusan bisnis dan pemilihan perusahaan menjadi lebih merata. Panon Jabar bisa menjadi solusi dalam menghadirkan perusahaan-perusahaan kecil untuk unjuk gigi dalam kerja sama pembangunan dengan Pemda Provinsi Jabar dengan kualitas yang baik.Pendanaan online melalui fintech lending memang masih asing digunakan oleh penyedia di lingkungan pemerintahan. Namun tidak menjadi halangan bagi Pemda Provinsi Jabar untuk melakukan inovasi. Dalam hal ini Pemda Provinsi Jabar menjadi pelopor dalam penggunaan fintech lending melalui program Panon Jabar. Panon Jabar merupakan kolaborasi antara Pemda Provinsi Jabar dengan AFPI dan lembaga lain seperti Bank BJB, Investree, Koinworks, maupun lembaga fintech lending lainnya yang tergabung dalam AFPI. Banyak manfaat yang bisa diperoleh dalam Program Panon Jabar, di antaranya kemudahan bagi penyedia untuk mengajukan pendanaan, dan prosesnya dilakukan secara online. Selain itu juga meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang dan jasa (value for money), memberikan akses pendanaan modal kerja kepada UMKM dan koperasi dengan proses yang lebih cepat, efisien, serta serba digital dengan syarat yang lebih mudah "Online ini membuat demokratisasi bisnis. Kalau dulu harus perusahaan besar dan mereka butuh jenjang panjang. Nah, sekarang dengan Panon Jabar selama kualitas bagus, UMKM bisa bertumbuh. Cukup dengan melampirkan bukti surat perintah kerja, purchase order atau kontrak kerja, UMKM bisa mendapat jaminan pinjaman pengadaan," imbuh Kang Emil. Dalam menjalankan inovasi tersebut, Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa, terutama bagi pelaku UMKM. "Sejak ada e-catalog, tidak ada lagi perusahaan membawa beking. Sekarang, mah silakan aja masuk e-commerce. Ini sebuah terobosan," tutur Gubernur. Jadi poinnya, lanjut Kang Emil, revolusi digital akan mengangkat negara melompat lebih cepat.Selain meluncurkan Program Jabar Panon, Pemda Provinsi Jabar melakukan pula diseminasi penggunaan Panon Jabar kepada seluruh penyedia di lingkungan Provinsi Jabar. Hal ini penting agar para penyedia mengetahui bagaimana tata cara penggunaan Panon Jabar, sehingga ke depan dapat digunakan untuk kebutuhan pendanaan bagi penyedia rekanan pemerintah daerah.