Jangan Coba-coba Jual Rokok Ilegal, Satpol PP Jabar & Tim BKCHT Ilegal akan Menindak!

Tim Operasi Bersama BKCHT Ilegal saat menyita rokok ilegal.

Tim Operasi Bersama BKCHT Ilegal saat menyita rokok ilegal.

BANDUNG, roemahmedia.com - Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan Operasi Bersama Pencegahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di sejumlah daerah di Jabar. Pada Rabu, 9/3 Tim Operasi BKCHT Ilegal melakukan operasi di sejumlah toko dan warung di Kab. Bandung Barat. Pada operasi tersebut tim operasi menemukan.dan menyita produk rokok ilegal sigaret 453 bungkus sebanyak 9.060 batang rokok. Tim Operasi BKCHT yang diterjunkan di KBB tersebut terdiri dari Satpol PP Prov Jabar (10 Orang), Satpol PP KBB (20 Orang), Kogartap II Cimahi (2 Orang), Kanwil Ditjen Bea Cukai (2 Orang) dan Indag (1 orang) "Operasi bersama ini dilakukan sebagai upaya penegahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal," ujar Kepala Satpol PP Prov Jabar M.Ade Afriandi, melalui pesan WhatsApp, Kamis, 10/3. "Sejumlah rokok ilegal tersebut ditemukan di 2 tokodi wilayah Kecamatan Ngamprah," tambah Ade. Pada hari yang sama, selain di KBB, operasi bersama pencegahan BKCHT juga dilakukan di wilayah Kec Cimahi Selatan Kota Cimahi. Personil yang diterjunkan terdiri dari Kanwil Bea dan Cukai Jabar 2 orang, Satpol PP Prov. Jabar : 19 orang, Pomdam III/Siliwangi 2 orang dan Satpol PP Kota Cimahi : 20 org Dari Hasil operasi tersebut ditemukan rokok ilegal terdiri dari merek rokok polos sebanyak 5 merek, kemasan bgks rokok sebanyak 1.485 bungkus dan Jumlah batang rokok sebanyaj 30.100 batang. Rokok ilegal ditemukan Tim Operasi Bersama dari hasil penelsuran di sebuah Toko berlokasi di Jl. Rancabentang No. 104 Kelurahan Cibeureum Kec Cimahi Selatan Kota Cimah. "Barang bukti rokok ilegal disita oleh petugas Bea Cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat," ujar Ade. Sedangkan Operasi Bersama BKCHT Ilegal di Kabupaten Cianjur juga ditemukan di 3 lokasi, masing-masing di warung Kp Pataruman RT 004 RW 011 Desa Sayang , Warung di Kp Pataruman Jln Perintis Kemerdekaan RT 003 RW 11 dan Toko, Kp Cipadang Kalapa RT 004 RW 004 Kec. Warungkondang. Dari ketiga lokasi tersebut ditemukan 940 Batang BKC HT Jenis SKM merek Classy Bold, Lois Bold dan Red Blu, 180 Batang BKC HT Jenis SKM merek Guci Black, SP 86, Feloz dan 380 Batang BKC HT Jenis SKM merek Red Blu, Jaya Bold dan Deal. Totalnya sebanyak  1.500   Batang BKCHT. Personil yang diterjunkan terdiri dari Satpol PP Jabar 10 orang, Satool PP  Kab.Cianjur 20 orang, Denpom III/ Dam Siliwangi 3 orang, Kanwil.Bea Cukai Jabar 2 orang "Selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang Cukai di lokasi penindakan sedangkan barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Jawa Barat untuk penanganan perkara lebih lanjut," jelas Ade. Menurut Ade, rata-rata rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai dan ada juga pita cukai yang salah peruntukannya. "Operasi Bersama Pencegahan BKCHT akan terus dilakukan di sejumlah daerah di Jabar," ujarnya.