KOTA BANDUNG, roemahmedia.com - Selama bulan Ramadhan 1443H/ 2022 M, Pemda Provinsi Jawa Barat memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil.
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Demikian dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar, melalui WhatsApp, Jum'at 1 April 2022
Menyusul SE Menteri PANRB, Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan SE Nomor : 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat.
Sesuai dengan SE dimaksud, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jabar No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1443 H ditetapkan 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu.
2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.30 – 14.30 WIB
Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WIB.
b. Hari Jum’at : Jam 07.30 – 15.00 WIB
Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WIB.
3. Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang melakukan pelayanan 6 (enam) hari kerja, pengaturannya :
a. Hari Senin sampai dengan Jumat : Jam 07.30 – 14.00 WIB.
b. Istirahat Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 12.00 – 12.30 WIB.
c. Istirahat Hari Jumat : Jam 11.30 – 12.30 WIB.
d. Hari Sabtu : Jam 08.00 – 11.00 WIB.
Gedung Sate
Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Jabar di Bulan Ramadhan 2022
842022-04-01 20:42:232 Mins read0 Comment
Baca Juga
ragam
Angkot Listrik "Angklung" Mulai Diujicobakan di Bandung, Ini Rutenya!
yoga712025-10-29 08:26:292 Mins read ragam
Makam di Kota Bandung Tak akan Ada Penggusuran Tanpa Izin Ahli Waris
yoga712025-10-29 08:20:402 Mins read ragam
KDM Benarkan Aqua dari Mata air Pegunungan, Pakar Hidrogeologi ITB jelaskan prosesnya
yoga712025-10-27 14:41:262 Mins read ragam