Kepala BKD Jabar Yerry; SE Kemendagri Penyesuaian Kerja ASN Cenderung khusus lingkungan Kemendagri

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG, roemahmedia.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jabar Yerry Yanuar mengemukakan keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara cenderung khusus untuk di lingkungan Kemendagri. "SE tersebut menegasksn saja dan pada intinya kan sama secara garis besar dan ini juga kelihatannya SE tersebut khusus untuk Kemendagri," ujar Yerry lewat pesan WhatsApp Senin pagi 9/5 Pemprov Jabar dalam penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemprov Jabar tetap masih menggunakan Surat Edaran SE Sekda Jabar yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan SE Menteri PANRB Dalam hal ini Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dgn zona dan level penyebaran covid 19. Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama Hari Raya. "Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar kepada roemahmedia.com dalam pesan singkat WhatsApp, 9/5. Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama masa arus balik Idul Fitri 1443 H Dalam rangka mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan pencegahan adanya pertambahan penyebaran Corona Virus Disease 2019. Isi dari SE tersebut adalah 1. Sistem kerja ASN Kementerian Dalam Negeri selama masa pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022 sebagai berikut : a. Menetapkan 50% ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50% melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022; b. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan; c. Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasiSikerja; d. Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing. e. Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (working from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin COVID-19; dan f. Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai. 2. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja selama masa arus balik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5232/SJ tanggal 27 September 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Kementerian Dalam Negeri Selama Pemberlakuan e. Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (working from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin COVID-19; dan f. Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai. 2. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja selama masa arus balik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5232/SJ tanggal 27 September 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Kementerian Dalam Negeri Selama Pemberlakuan. SE tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro tertanggal 8 Mei 2022.