BANDUNG, roemahmedia.com - Sekitar 99.40 persen dari keseluruhan ASN Pemprov Jabar hadir pada hari pertama kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Sisanya 0.60 persen melakukan cuti dan ada yg sakit," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar lewat pesan singkat WhatsApp kepada roemahmedia.com, Senin 9 Mei 2022.
Mengenui cuti dan WFH, sebelumnya, Yerry mengemukakan keluarnya Surat Edaran
(SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/2420/SJ
tentang
Penyesuaian Sistem Kerja ASN cenderung khusus untuk di lingkungan Kemendagri.
"SE tersebut menegasksn saja dan pada intinya kan sama secara garis besar dan ini juga kelihatannya SE tersebut khusus untuk Kemendagri," ujar Yerry lewat pesan WhatsApp Senin pagi 9/5
Pemprov Jabar dalam penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemprov Jabar tetap masih menggunakan Surat Edaran SE Sekda Jabar yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan SE Menteri PANRB
Dalam hal ini Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dgn zona dan level penyebaran covid 19.
Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama Hari Raya.
"Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar kepada roemahmedia.com dalam pesan singkat WhatsApp, 9/5.
Gedung Sate
ASN Pemprov Jabar Masuk 99,40 persen usai liburan Lebaran
842022-05-09 12:54:082 Mins read0 Comment
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat halal bihalal usai memimpin apel hari pertama masuk kerja usai liburan Lebaran bersama ASN Dinas Buna Marga dan Penataan Ruang Jabar, Senin 9/5.
BANDUNG, roemahmedia.com - Sekitar 99.40 persen dari keseluruhan ASN Pemprov Jabar hadir pada hari pertama kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Sisanya 0.60 persen melakukan cuti dan ada yg sakit," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar lewat pesan singkat WhatsApp kepada roemahmedia.com, Senin 9 Mei 2022.
Mengenui cuti dan WFH, sebelumnya, Yerry mengemukakan keluarnya Surat Edaran
(SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/2420/SJ
tentang
Penyesuaian Sistem Kerja ASN cenderung khusus untuk di lingkungan Kemendagri.
"SE tersebut menegasksn saja dan pada intinya kan sama secara garis besar dan ini juga kelihatannya SE tersebut khusus untuk Kemendagri," ujar Yerry lewat pesan WhatsApp Senin pagi 9/5
Pemprov Jabar dalam penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemprov Jabar tetap masih menggunakan Surat Edaran SE Sekda Jabar yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan SE Menteri PANRB
Dalam hal ini Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dgn zona dan level penyebaran covid 19.
Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama Hari Raya.
"Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar kepada roemahmedia.com dalam pesan singkat WhatsApp, 9/5.Baca Juga
ragam
Angkot Listrik "Angklung" Mulai Diujicobakan di Bandung, Ini Rutenya!
yoga712025-10-29 08:26:292 Mins read ragam
Makam di Kota Bandung Tak akan Ada Penggusuran Tanpa Izin Ahli Waris
yoga712025-10-29 08:20:402 Mins read ragam
KDM Benarkan Aqua dari Mata air Pegunungan, Pakar Hidrogeologi ITB jelaskan prosesnya
yoga712025-10-27 14:41:262 Mins read ragam