90.000 Tenaga Honorer Satpol-PP Galau, Pemprov Jabar Kena Semprot FKBPPN

Foto ilustrasi: Petugas Satpol-PP saat melakukan pengawasan Prokes Covid-19.

Foto ilustrasi: Petugas Satpol-PP saat melakukan pengawasan Prokes Covid-19.

BANDUNG, roemahmedia.com. Sekitar 90.000 Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di seluruh Indonesia galau. Sebab, status kepegawaian mereka belum jelas akan dialihkan ke mana. Apakah menjadi CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Joko Laksono selaku pengurus pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mengungkapkan, terbitnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer menimbulkan keresahan. Pegawai non-ASN termasuk Satpol PP bingung mereka akan dijadikan apa. “Nasib kami bagaimana kalau honorer sudah dihapus. Mau jadi PNS, usia kami sudah di atas 35 tahun,” keluh Joko, Jumat 3 Juni 2022. Jika dialihkan ke PPPK, menurut Joko, Satpol PP tidak termasuk dalam jabatan fungsional sebagaimana tertuang dalam Perpres Jabatan Fungsional yang bisa diisi PPPK. Dia menegaskan, pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana pengalihan status para Satpol PP ini. “Keberadaan Satpol PP sangat dibutuhkan Pemda. Kalau ada penghapusan honorer, kami mau diapakan,” serunya. Dia menambahkan Satpol-PP usia 35 tahun ke atas yang masuk data Kemendagri aplikasi SIM Pol-PP sebanyak 90.000 orang. Saat ini semuanya berharap ada penegasan dari pemerintah tentang status Satpol-PP ini. “Mudah-mudahan Pak Menteri Dalam Negeri punya solusinya. Jangan sampai nasib kami menggantung tanpa status jelas,” pungkasnya. Pemerintah sudah mengeluarkan SE Penghapusan Honorer pada 30 Mei 2022. Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023. Para honorer yang memenuhi syarat tersebut diminta dialihkan ke PPPK maupun CPNS. Untuk penjaga keamanan, sopir, petugas kebersihan dialihkan ke alih daya alias outsourcing Secara terpisah penghapusan tenaga honorer Satpol PP mengakibatkan Pemprov Jabar kena semprot. Rencana penghapusan tenaga kontrak Satpol PP yang dimaksudkan sebagai implementasi SE Penghapusan Honorer tersebut direspon Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah. Ia mengatakan, pernyataan sejumlah pejabat di Pemprov Jabar yang menyebut Satpol PP bakal dihapus sangat melukai perasaan mereka. Sebagai pejabat, kata Fadlun, seharusnya mereka mencermati dengan teliti isi Surat Edaran MenPAN-RB tentang Penghapusan Honorer. "SE itu sifatnya hanya imbauan. Tidak bisa menjadi dasar hukum penghapusan tenaga honorer," kata Fadlun, Senin (20/6/2022). Fadlun menyayangkan sikap gegabah oknum pejabat yang telah menimbulkan ketegangan di kalangan anggota Satpol PP. Seharusnya, kata dia, Pemprov Jabar memiliki grand design yang jelas dalam penyelesaian penghapusan tenaga honorer. Sebab, sambungnya, sampai saat ini Sekda Jabar dan jajaran OPDnya yang membidangi kepegawaian belum memetakan analisis jabatan di OPD Jawa Barat. "Pemetaan belum dilakukan, kok sudah memberanikan diri berpendapat dengan lebih menonjolkan untuk penghapusan tenaga honorer daripada menyelesaikan permasalahan honorer," kritiknya. Fadlun menyarankan Pemprov Jabar memikirkan dampak bilamana SE Penghapusan Honorer itu diterapkan, baik dari segi pelayanan masyarakat maupun pendapatan asli daerah (PAD). Perlu dipikirkan lebih mendalam bagaiman nantinya tugas-tugas penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum, juga ketenteraman serta perlindungan masyarakat jika Satpol PP dihapus. Ia mengatakan, penyelesaian tenaga honorer di Pemprov Jabar mestinya didasarkan pada aspek filosofi, sosiologis, dan hukum ketika rekrutmen tenaga honorer dilakukan pada masing-masing OPD. Dipetakan jabatan ASN/PNS yang bisa diisi honorer. Bukan hanya monoton dialihkan ke jabatan ASN PPPK, khususnya pada penyelesaian honorer pada OPD Satpol PP yang harus diisi oleh jabatan PNS. FKBPPPN mendesak Pemprov Jabar dalam hal ini Sekda Setiawan Wangsaatmaja dan perangkatnya lebih mengedepan kebijakan yang humanis, azas manfaat, dan keadilan dalam penyelesaian masalah honorer menjadi ASN. "Khususnya tenaga honorer Satpol-PP yang harus diisi oleh PNS," kata Fadlun. Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmadja, mengemukakan rencana penghapusan personil tenaga honorer Satpol PP merupakan tindak lanjut SE MenPAN-RB tentang Penghapusan Honorer. Ia mengaku melakukan pemetaan berdasarkan analisis kompetensi yang dimiliki para tenaga honorer. Pada kesempatan lain, Kepala BPSDM, Jabar Hery Antasari, menjelaskan tenaga honorer yang bakal dihapus mencakup pekerja di lapangan seperti satpol PP, Dishub, UPT terminal, pertanian, kesehatan. Formasi ini, kata dia, bakal diseleksi melalui jalur PPPK. “Supaya para honorer tak terancam menganggur,” ujarnya.