Pendirian Toko Alat Kesehatan Harus Penuhi persyaratan Permenkes No. 14 Tahun 2021

Ilustrasi/IST

Ilustrasi/IST

BANDUNG, roemahmedia.com - Alat kesehatan (alkes) merupakan suatu komoditi yang memerlukan penanganan secara khusus, sehingga untuk menghindari terjadinya penggunaan yang salah akibat dari kurangnya informasi sewaktu alat kesehatan diserahkan kepada konsumen. Maka pendirian toko alat kesehatan tersebut perlu ada persyaratan tertentu sesuai dengan permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan. “Dalam melakukan pemberian izin toko alat kesehatan sehingga alat kesehatan yang disalurkan oleh toko alat kesehatan terjamin keamanan, mutu dan manfaatnya harus sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana dalam Pelatihan Pelaku Usaha Toko Alat Kesehatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings, Jumat (7/10/2022). Alkes yang beredar dan digunakan di Indonesia menurutnya harus selalu terjamin keamanan, mutu dan manfaatnya untuk itu perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan. “Kegiatan pelatihan pelaku usaha toko alat kesehatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar para pelaku usaha dapat mengetahui seluruh aspek dalam perizinan toko alat kesehatan dan pengelolaan toko alat kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya. Dalam hal pembinaan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat kesehatan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.