Produksi dan Distribusi Vaksin Meningitis untuk Umroh dan Haji, Dinkes Jabar Koordinasi dengan Biofarma

BANDUNG roemahmedia.com - Menanggapi berita calon Jemaah umroh di Jawa Barat yang kesulitan mendapatkan vaksin meningitis sebagai salah satu syarat pergi haji, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi mengatakan akan berkoordinasi dengan PT. Biofarma untuk kepastian produksi dan distribusi vaksin meningitis berikutnya. “Untuk sementara, relokasi vaksin untuk haji, digunakan untuk umroh. Kami juga akan berkoordinasi dengan PT.Biofarma untuk pemastian produksi dan distribusi vaksin meningitis berikutnya,” katanya belum lama ini. “Di Jawa Barat jumlah vaksin meningitis sedang sangat menipis, masyarakat memang mengalami kesulitan mendapatkan vaksin meningitis di KKP, imbas dari penundaan waktu ibadah haji selama 2,5 tahun, pengurangan kuota jamaah 2022 yang menyebabkan meningkatnya jumlah masyrakat yang akan umroh dan juga tidak ada produksi vaksin meningitis selama pandemi,” lanjutnya. Upaya yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait hal ini adalah bersurat ke Kementerian Kesehatan untuk realokasi vaksin jemaaah haji reguler di Kabupaten/Kota untuk digunakan oleh KKP untuk penggunaan jemaah umroh sementara, selama menunggu vaksin meningitis yang akan mulai normal distribusi di minggu ke 2 Oktober oleh produsen yakni PT.Biofarma. Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Ryan Bayusantika Ristandi menegaskan kewenangan penyediaan dan penyuntikan vaksin meningitis untuk umroh di Indonesia adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan instansi vertikal dibawah Kemenkes RI sekaligus berwenang untuk penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV). “Penyediaan vaksin Meningitis Meningococcus (MM) semua droping dari pusat (Kementerian kesehatan) ke KKP daerah (seperti KKP Kelas 2 Bandung untuk Jawa Barat). Di Indonesia termasuk,” tegasnya. “Dinas Kesehatan Jawa Barat hanya berwenang membantu KKP Kelas 2 Bandung dengan upayakan realokasi dari sisa vaksin haji Kabupaten/Kota, untuk jumlah detail bisa langsung ke KKP, karena jumlah bantuan dinamis berubah setiap hari dan langsung ke KKP,” lanjutnya. Terakhir Kadinkes berpesan kepada pelaku bisnis travel umroh untuk berkoordinasi dengan KKP untuk waktu keberangkatan. “Karena minimal waktu untuk penyuntikan adalah 10 hari sebelum keberangkatan yakni waktu yang diperlukan untuk terjadi kekebalan sehingga harus dipertimbangkan kesediaan vaksin, penyuntikan dan keberangkatan,” tutupnya.