Legislator Ricky: penekanan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan harus difokuskan pada tahap penerapan

Adikarya Parlemen

Ketua Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar, H.Ricky Kurniawan, LC,

Ketua Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar, H.Ricky Kurniawan, LC,

BANDUNG, roemahmedia.com - Sosialisasi empat pilar kebangsaan hingga saat ini terus gencar dilakukan oleh berbagai kalangan termasuk pihak legislatif. Sosialisasi di kalangan legislatif diperkuat dengan dasar hukum yaitu UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1 huruf e. Keberlangsungan sosialisasi dari sisi kondisi empiris, sangatlah mendukung mengingat masih adanya pemahaman yang keliru dari sebagian masyarakat dalam memahami empat pilar kebangsaan. Bom bunuh diri yang terjadi di Kota Bandung, beberapa waktu lalu , merupakan kondisi faktual masih adanya pemahaman dan penghayatan Agama dari sebagian masyarakat. Dari temuan itu, sosialisasi empat pilar masih membutuhkan proses perbaikan "penekanan sosialisasi harus difokuskan pada tahap penerapan", papar dalam keterangannya kepada media baru-baru ini. Ricky, dalam keterangannya mengatakan kegiatan rutin sosialisasi empat pilar, dari sisi proses butuh proses yang masif. Sosialisasi perlu dilaksanakan di berbagai lingkungan mulai sekolah serta masyarakat secara luas. Pelaksanaan dari sisi materi yang disampaikan juga harus komprehensif mulai dari materi pemahaman Agama, pemahaman Bhineka Tunggal Ika serta pemahaman perangkat aturan yuridis yang berlaku saat ini. Menurut Ricky dengan pemahaman seluruh materi tersebut, tentunya menjadi penangkal pengaruh globalisasi. Sosialisasi yang masif empat pilar kebangsaan, perlu juga dilaksanakan dengan penanganan sosial kemasyarakatan. Solusi yang mesti disiapkan diantaranya pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemberdayaan ekonomi dan sosial ini, juga perlu dilaksanakan kepada mereka yang pernah menjalani proses hukuman atau eks narapidana. Pemberdayaan sosial dan ekonomi plus sosialisasi empat pilar kebangsaan bagi mereka merupakan upaya pencegahan agar mereka tidak lagi terlibat dalam tindakan pidana kembali