Wajib Pajak PKB Samsat Keliling Wil.Cirebon Tak Menduga Kedatangan Ridwan Kamil

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat berfoto bersama dengan salah seorang wajib bayar pajak PKB di Mobil layanan Samsat Keliling Wilayah Bogor, di Pasar Pasalaran Weru Kab Cirebon, Rabu 25/1.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat berfoto bersama dengan salah seorang wajib bayar pajak PKB di Mobil layanan Samsat Keliling Wilayah Bogor, di Pasar Pasalaran Weru Kab Cirebon, Rabu 25/1.

CIREBON, roemahmedia.com - Para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang mengurus pembayaran PKB di mobil layanan Samsat Keliling UP3D Wilayah Bogor Bapenda Jabar di Pasar Pasalaran Weru Kab. Cirebon, tidak menduga kedatangan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. "Waduh nggak nyangka bisa ketemu Pak Emil (Ridwan Kamil), bisa foto bareng lagi," ujar salah seorang pria yang sedang melakukan pembayaran PKB di lokasi. Saat itu, di sela-sela Siaran Keliling (Sarling) ke Pasar Pasalaran Weru Kab. Cirebon, Rabu 25/1, Gubernur Jabar Ridwan Kamil berkesempatan mengunjungi Mobil Layanan Samsat Keliling UP3D Wilayah Cirebon. Meski tidak lama, Kang Emil sempat berbincang-bincang dengan para wajib bayar pajak yang sedang membayar PKB. Turut menyambut dan mendampingi Ridwan Kamil antara lain Sekretaris Bapenda Jabar Indra, Kepala UP3D Wilayah Ciledug Kab. Cirebon Ujang Kusyadi, serta jajaran UP3D wilayah Cirebon lainnya. Tujuan Samsat Keliling sendiri adalah memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Mereka yang hendak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak harus datang ke Samsat Induk yang ada di Sumber. Bisa juga diurus di mobil Samsat Keliling. Mobil layanan Samsat Keliling ini rutin setiap hari kerja datang ke desa-desa terutama di pusat keramaian seperti pasar, terminal dll, juga di Balai Desa. Waktu layanan Samsat keliling ini dimulai pukul 9.00 sd 14.00 WIB Syarat memperpanjang STNK yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan: 1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan. Perlu diketahui, Samsat Keliling memberikan tiga layanan, yaitu: 1. Memberikan layanan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun. 2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 3. Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL). Sedangkan untuk 5 tahunan, harus dibayarkan di Samsat Induk dengan membawa motor dan akan ganti plat yang baru.