Kelanjutan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi Bakal Terhenti?

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan

BANDUNG - Kelanjutan kepemimpinan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi bakal menuai polemik dan terancam terhenti. Pasalnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi secara diam-diam mengambil keputusan untuk mengganti Dani Ramdan dari jabatan Pj Bupati Bekasi. Telah Beredar surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor: RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan Calon nama PJ Bupati Bekasi. Kemudian permintaan tersebut dilakukan melalui rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi tanggal 7 Februari 2023 tanpa didahului surat permintaan pergantian dari Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Jabar. Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi diantaranya Yana Suyatna yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi serta Koswara yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Berita acara rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi tanggal 7 Februari 2023 lalu, seluruh pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi ikut menandatangani hasil keputusan tersebut. Terpisah, seperti yang dilansir rmoljabar.id, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah membenarkan adanya surat yang dilayangkan DPRD Kan. Bekasi ke Kemendagri tertanggal 28 Februari perihal calon nama PJ Bupati Bekasi. Sementara itu, Kadishub Jabar Koswara saat dihubungi roemahmedia.com mengaku tidak mengetahui dirinya dicalonkan sebagai Pj Bupati Bekasi oleh DPRD Kab. Bekasi. "Saya nggak mengerti itu mah, kenapa di usulkan oleh dewan Kabupaten Bekasi," ujar Koswara melalui pesan WhatsApp-nya, Senin malam 13/3. "Saya nggak tahu, mungkin pernah diajukan dulu oleh kemendagri, dan pernah di Bekasi," ujar Koswara.