Pengusulan Pj Bupati Bekasi oleh DPRD Kab. Bekasi Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG - Pengusulan nama calon Pj. Bupati Bekasi oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan surat Nomor RT.04/420-DPRD/2023 dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembahasan dalam menetapkan usulan nama Pj. Bupati Bekasi dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Pimpinan bersama para ketua fraksi, tidak sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Ketentuan tersebut adalan Rapat Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi tidak dikenal dalam jenis rapat sebagaimana dimaksud pasal 89. Demikian hasil rangkuman roemahmedia.com mengenai tanggapan dari berbagai sumber, soal beredarnya surat usulan Penjabat Bupati Bekasi dari DPRD kabupaten Bekasi. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi secara diam-diam mengambil keputusan untuk mengganti Dani Ramdan dari jabatan Pj Bupati Bekasi. Telah Beredar surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor: RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan Calon nama PJ Bupati Bekasi. Kemudian permintaan tersebut dilakukan melalui rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi tanggal 7 Februari 2023. Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi diantaranya Yana Suyatna yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi serta Koswara yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Berita acara rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi tanggal 7 Februari 2023 lalu, seluruh pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi ikut menandatangani hasil keputusan tersebut. Sementara itu, disoroti pula hal lainnya yang dinilai tidak menemui ketentuan aturan yang ada. Seperti seharusnya Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat kelengkapan Dewan, sehingga rapat tersebut bersifat konsultasi tidak mengambil keputusan strategis. Mengingat pengusulan nama Pj. Bupati Bekasi merupakan hal yang sangat strategis bagi Kabupaten Bekasi. Kemudian, Penetapan nama calon Pj. Bupati Bekasi melalui Berita Acara Rapat yang dilakuk5 DPRD Kab. Bekasi, tidak sesuai dengan Pasal 93 dan 94, bahwa pengambilan keputusan pengusulan nama Pj. Bupati Bekasi seharusnya melalui Rapat Paripurna dan ditetapkan melalui Peraturan atau Keputusan Pimpinan DPRD. Hal lain yang menjadi sorotan adalah Penetapan nama calon Pj. Bupati Bekasi yang dilaksanakan tidak transparan, tertutup dan tidak objektif serta tidak akuntabel oleh DPRD Kab Bekasi. Baik secara proses yang terkesan terburu-buru tanpa mekanisme yang ditentukan. Serta tidak adanya pertimbangan, kriteria, parameter, variable dan prestasi kenapa ketiga nama tersebut yang diusulkan, dan DPRD tidak memberikan informasi secara luas kepada publik/masyarakat, sehingga terkesan bersifat rahasia Pengusulan nama calon Pj. Bupati Bekasi disampaikan langsung oleh DPRD Jabar kepada Menteri Dalam Negeri, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Seharusnya surat tersebut disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan memiliki kewenangan pembinaan umum dan teknis kepada pemerintah daerah Disoroti pula, kedua Peraturan Perundang-undangan yaitu PP No 12 Tahun 2017 dan PP No 12 Tahun 2018 yang dijadikan dasar dalam pembahasan pengusulan nama calon Pj. Bupati Bekasi, justru secara faktual, dinilai malah dilanggar baik dalam aspek mekanisme, prosedur dan subtansi usulan. Proses evaluasi yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi tidak dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif sesuai dengan tugas utama Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga terkesan mengabaikan berbagai prestasi yang telah ditorehkan dan peningkatan serta perbaikan kinerja yang sedang berlangsung secara berkesinambungan. ***