Ricky (Gerindra): Cegah kasus anak, Program Pendidikan Harus diperkuat

Adikarya Parlemen

Ketua Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jabar, H. Ricky Kurniawan LC

Ketua Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jabar, H. Ricky Kurniawan LC

BANDUNG, roemahmedia.com - Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar untuk memberikan perlindungan kepada anak secara paripurna telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA). Dalam Perda tersebut, yang yang memuat 15 Bab dan 60 pasal, mengatur berbagai kewajiban dari pemerintah untuk memberikan perlindungan anak di berbagai bidang. Dalam Perda itu juga ada ketentuan yaitu kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan anak dari berbagai persoalan hukum serta perlindungan anak dari berbagai penyimpangan perilaku lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun kasus yang menimpa anak masih marak di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Bogor. Sehubungan dengan hal itu peran pendidikan termasuk lembaga pendidikan harus diperkuat. Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar, H. Ricky Kurniawan, LC, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini. Menurut Ricky, pihak legislatif Jabar dalam rangka memberikan dukungan agar pendidikan bisa maksimal dalam memberikan perlindungan pada anak, salah satunya diimplementasikan dalam penyebarluasan Perda tentang PPA kepada masyarakat. Penyebarluasan Perda tentang PPA, dengan sasaran seluruh stakeholder yang dimulai di unit pemerintahan terkecil , diharapkan masyarakat dapat mempunyai wawasan untuk memberikan perlindungan anak sejak dini. "setidaknya dengan pemahaman Perda tentang PPA masyarakat dapat mengawasi lingkungan terdekat tempat interaksi anak sehingga anak aman dari berbagai gangguan", kata Ricky. Ricky, dalam bagian lain keterangannya mengatakan merujuk kepada pasal 18 Perda tentang PPA ada beragam cara untuk memberikan perlindungan anak agar aman dari gangguan yang menyebabkan korban persoalan hukum. Cara atau trik yang bisa dilakukan diantaranya dengan melakukan pembinaan keluarga dan pengasuhan alternatif. Dalam hal ini peran lembaga non formal yang bisa dibentuk di tiap desa itu bisa direalisasikan. Sejalan dengan pola itu, di tiap desa bisa dibentuk lembaga konsultasi hukum. "lembaga formal seperti lembaga pendidikan itu juga harus dimaksimalkan terutama dalam memberikan pengawasan kepada perilaku anak di sekolah", kata Ricky. Sementara itu , tambah Ricky di lembaga non formal, bisa dimaksimalkan lembaga kesejahteraan sosial. Lembaga ini penting untuk dihidupkan terutama bagi anak yang berasal dari kelompok keluarga kurang mampu secara ekonomi. Lembaga kesejahteraan sosial idealnya dibentuk di beberapa desa atau kecamatan dengan indeks kesejahteraan masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi minim ada dalam jumlah banyak. Di daerah dengan kualifikasi tersebut, lembaga kesejahteraan sosial perlu membuat program penguatan pendidikan dasar untuk anak serta program bantuan pangan bergizi. "Jika hal ini bisa diimplementasikan anak dapat hidup nyaman di lingkungan terdekatnya", tutup Ricky diakhir penjelasannya