Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jawa Barat Berakhir Hingga 16 Desember

BANDUNG, roemahmedia.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menggelar program pemutihan pajak kendaraan, periode pembayaran 16 Oktober sampai 16 Desember 2023. Melalui program pemutihan ini, wajib pajak di Jawa Barat bisa mendapatkan keuntungan berupa: 1. Bebas denda pajak kendaraan; 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor second / bekas; 3. Bebas denda SWDKLLJ (tahun-tahun sebelumnya); 4. Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke 5. Selain mendapatkan bebas diatas, wajib pajak juga bisa mendapatkan diskon berupa: 1. Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut: a. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen); b. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen); c. pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen); d. pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau e. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen). 2. Diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Periode pembayaran program pemutihan ini hingga 16 Desember 2023. Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup.