Buruh PT. Chitose Internasional Suka Cita Terima THR, Kadisnakertrans Jabar Saksikan penyerahan Simbolisnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan (kedua kanan) dan Plh Asda 1 Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar (kedua kiri) menyaksikan penyerahan THR secara simbolis dari PT Chitose di Cimahi, Jawa Barat, Selasa (2/4/202).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan (kedua kanan) dan Plh Asda 1 Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar (kedua kiri) menyaksikan penyerahan THR secara simbolis dari PT Chitose di Cimahi, Jawa Barat, Selasa (2/4/202).

BANDUNG, roemahmedia.com - Para Pekerja/Buruh PT Chitose Internasional bersuka cita telah menerima THR. Penyerahan THR merupakan kegiatan yang diselenggarakan Disnakertrans Jabar secara simbolis dilaksanakan pada 2 April 2024 pukul 10.00 di PT. Chitose Internasional Tbk. Turut hadir perusahaan-perusahaan lain yang sudah membayarkan THR kepada Pekerja, atau perusahaan yang telah menyepakati dan mensosialisasikan tanggal pemberian THR. Tentunya tanggal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hadir dan menyaksikan langsung Plh Asda 1 Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar dan Kadisnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan Kemudian, pemberian piagam penghargaan kepada 10 perusahaan terpilih yang tepat waktu dan tepat jumlah pemberian THR dari beberapa kabupaten/kota, yakni PT Chitose Internasional (Cimahi), PT Ayoe Indotama Textile (Cimahi), PT Trimandiri Plasindo (Cimahi), PT Almasindo (Bandung Barat). Selain itu PT Lestari Mahaputra Buana (Bandung Barat), PT Multi Garmen Jaya (Kab Bandung), RSIA Al-Islam (Kota Bandung), Bandung International School (Kota Bandung), PT Gramedia (Sumedang), dan PT Choigang Textile (Sumedang). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan buruh, dan menjaga kondusifitas di Jawa Barat tersebut, maka buruh dan pemberi kerja sama-sama memiliki komitmen untuk saling memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Pengusaha yang dapat memberikan tunjangan hari raya keagamaan secara tepat waktu dan tepat jumlah, maka para pekerja/buruh dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan menyambut hari raya keagamaan. Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh sendiri, Disnakertrans Jabar selalu mengawasi dan menjaga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan melalui terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak. “Nah dengan pemberian Tunjangan Hari Raya secara simbolis ini diharapkan dapat memicu perusahaan-perusahaan lain di Jawa Barat untuk dapat memberikan tunjangan hari raya secara tepat waktu dan tepat jumlah. Insya allah dengan saling memberi ini akan tercapai kesejahteraan buruh, peningkatan daya saing di Jawa Barat,” katanya Menurutnya, buah dari ketepatan waktu dan jumlah dalam pemberian tunjangan hari raya, akan menghindari sanksi dan konflik yang dapat terjadi antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hal ini juga akan berdampak pada produktivitas buruh di masing-masing perusahaan yang tentunya sejalan dengan output perusahaan yang akan semakin baik bila produktifitas meningkat. Investor masuk ke Provinsi Jawa Barat disebabkan adanya produktivitas pekerja yang cukup tinggi. Salah satunya melalui pemberian THR kepada pekerja/buruh. Pelaksanaan tunjangan hari raya ini selalu di monitoring oleh Disnakertrans Jawa Barat melalui unit pengawasan dan mediator hubungan industrial. Jika dalam pelaksanaan pemberian THR ini masih terdapat pelanggaran, maka para pekerja/buruh dapat melakukan pengaduan ke alamat yang telah kami sediakan, yaitu melalui link pengaduan disnaker jabar yang dapat diakses melalui link yang telah disediakan oleh kementrian ketenagakerjaan Republik Indonesia yaitu https://poskothr.kemnaker.go.id. Pengaduan ini untuk mengetahui potensi terjadinya pelanggaran pelaksanaan pemberian THR dan akan segera dilakukan tindakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mendorong perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya keagamaan untuk para pekerja secara tepat waktu dan tepat jumlah. Salah satu upaya dalam mendorong perusahaan melakukan pembayaran THR adalah dengan mengadakan kegiatan penyerahan THR secara simbolis