Pj Kepala Daerah "Enggan" Lakukan Mutasi ASN, termasuk di Pemprov Jabar? Ini Penyebabnya

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG, roemahmedia.com - Sejauh ini, Bey T Machmudin sejak menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar 5 September 2023 belum melakukan mutasi rotasi ASN jabatan struktural dan administrasi di lingkungan Pemprov Jabar. Padahal hingga Mei 2024 sudah banyak kekosongan Jabatan di berbagai OPD dan kini sementara dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh). Sempat juga ada ramai diperbincangkan di kalangan ASN Pemprov Jabar bakal ada pelantikan struktural usai Lebaran 2024 lalu, tapi batal! Fenomena di Pemprov Jabar ini juga terjadi di Pemerintah Provinsi maupun Kab/kota lainnya , banyak kekosongan jabatan struktural dan administrasi karena tidak terjadi mutasi dan rotasi ASN. Kenyataannya memang kekosongan jabatan tersebut banyak dirangkap pejabat sekelas lainnya berstatus Pelaksana Harian atau Plh. Hal ini disoroti berbagai kalangan dinilai akan menurunkan pelayanan publik karena adanya rangkap jabatan. Apa penyebab para penjabat kepala daerah tersebut seperti "enggan' melakukan pelantikan jabatan struktural? Ternyata ada aturan yang cukup panjang yang mesti ditempuh Pj Kepala Daerah. Yakni adanya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/22 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek dan UU No 10 Tahun 2017. Dalam SE Mendagri tersebut dikeluarkan merujuk pada amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, salahsatu poinnya kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah kecuali atas seizin Mendagri. Meskipun ditegaskan dalam SE Mendagri tersebut bahwa ketentuan mutasi pegawai ini dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, tampaknya para Penjabat Kepala Daerah enggan mengambil resiko melakukan mutasi pegawai sehingga tidak melakukan pelantikan jabatan struktural di internal Pemerintahan daerahnya. Meski, kenyataan yang ada begitu banyak kekosongan jabatan struktural di level Jabatan tinggi Pratama dan jabatan administrasi. Ditambah lagi ada kejadian di Pemkab Bandung yang sempat menuai sorotan. Bupati Bandung Dadang Supriatna sempat melantik 360 ASN pada 22 Maret 2024. Namun tak berselang lama dibatalkan. "Ya betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut," ujar Sekda di Kompleks Pemkab Bandung, saat itu Kamis (18/4/2024). Dijelaskan Sekda Bandung Tjakra Amiyana, pembatalan pelantikan tersebut bentuk kepatuhan Bupati Bandung pada UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon bupati kecuali atas seizin Mendagri. "Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri," tuturnya. Pada akhirnya setelah menempuh aturan yang ada, Bupati Bandung bisa kembali melantik, meski hanya 85 ASN jabatan struktural dan administrasi pada 15 Mei 2024. Tentu saja kejadian ini, bakal membuat Pj Kepala Daerah makin berpikir dua kali untuk melakukan rotasi mutasi ASN. Di sisi lain ternyata, ada tugas utama lain yang diemban oleh para Pj Kepala Daerah dan setiap 3 bulan dievaluasi hasil kinerjanya oleh Mendagri apakah lanjut atau diganti. Bergantung nilai rapor kinerja Pj Kepala Daerah setiap tiga bulan. Meskipun perpanjangan Pj Kepala Daerah setiap setahun sekali, tapi jika dalam perjalanan Pj Kepala Daerah tidak bekerja dengan baik, Mendagri bisa mencopotnya. Dalam beberapa kesempatan, Mendagri Tito Karnavian pun mendesak para Kepala Daerah, kembali Arahan Presiden Joko Widodo. Seperti pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forkopimda belum lama ini agar semua Kepala Daerah fokus terhadap pengendalian inflasi, penurunan tingkat kemiskinan ekstrem, stunting, dan pengelolaan dana APBD. Fokus pada tugas utama itulah yang harus dilakukan para Kepala Daerah dan tentunya pula para Pj Kepala Daerah. Kini ditambah lagi di tahun politis bertugas mengantar Pilkada November 2024 dengan lancar aman dan kondusif. Nah dari situlah tampaknya, mutasi bukan menjadi prioritas utama tugas Pj Kepala Daerah. Jadi, soal mutasi pegawai semua pihak mesti bersabar menunggu Gubernur, Bupati/Walikota terpilih nanti!.