Ini jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024, Pelantikan diusulkan mulai 1 Januari 2025

BANDUNG, roemahmedia.com - Masyarakat Indonesia di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah yang baru. Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Berikut ini adalah jadwal dan proses tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang diinformasikan oleh KPU melalui laman resminya: 1. 26 Januari 2024 (perencanaan program dan anggaran) 2. 18 November 2024 (penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan) 3. 18 November 2024 (perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan) 4. 17 April - 5 November 2024 (pembentukan PPK, PPS, dan KPPS) 5. 27 Februari - 16 November 2024 (pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan) 6. 24 April - 31 Mei 2024 (penyerahan daftar penduduk potensial pemilih) 7. 31 Mei - 23 September 2024 (pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih) 8. 5 Mei - 19 Agustus 2024 (pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan) 9. 24 Agustus - 26 Agustus 2024 (pengumuman pendaftaran pasangan calon) 10. 27 Agustus - 29 Agustus 2024 (pendaftaran pasangan calon) 11. 27 Agustus - 21 September 2024 (penelitian persyaratan calon) 12. 22 September 2024 (penetapan pasangan calon) 13. 25 September - 23 November 2024 (pelaksanaan kampanye) 14. 27 November - 27 November 2024 (pelaksanaan pemungutan suara) 15. 27 November - 16 Desember 2024 (perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Sementara itu, Menteri Dalam NegeriTito Karnavian mengusulkan agar pelantikan gelombang pertama kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 1 Januari 2025. Tito mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara bergelombang karena karena terdapat banyak kepala daerah yang mungkin mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Usulan kami nanti adalah pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ngambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," kata Tito saat ditemui di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (8/7/2024).