Sekda Ema dan 3 Anggota DPRD Kota Bandung Akhirnya Ditahan KPK, Diduga Terima Rp 1 Miliar

Jumpa.pers KPK terkait penahanan Tersangka Dugaan Korupsi CCTV Bandung Smart City, Kamis 26/9/2024.

Jumpa.pers KPK terkait penahanan Tersangka Dugaan Korupsi CCTV Bandung Smart City, Kamis 26/9/2024.

BANDUNG, roemahmedia.com - Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna akhirnya ditahan KPK bersama 3 Anggota DPRD Kota Bandung selama 20 hari pertama di rutan KPK, Kamis Malam, 26/9/2024. Tiga orang lainnya yaitu Anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi. Namun satu tersangka lain atas nama Yudi Cahyadi selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini. “Saudara Y tidak memenuhi panggilan pertama, kalau tidak hadir juga nanti akan kami layangkan panggilan kedua, tidak ada perlakuan istimewa semua diperlakukan sama,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) ) malam. Ema dkk ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. “Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidikselama 20 hari dihitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” ujar Asep Guntur. Penetapan tersangka terhadap ES, RI, AH dan FCR adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka YM [Yana Maulana] dan rekan-rekan terkait kasus suap Bandung Smart City “Yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyelidikan,” tutur Asep. Ema dkk disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya. “Semua tersangka diduga menerima hadiah,” ungkap Asep. Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diperkirakan menerima kurang-kurangnya Rp1 miliar dan tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung diperkirakan menerima total sejumlah Rp1 miliar serta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.