Pengelolaan Kualitas Air di Jabar Diatur dalam Perda, Begini Penjelasannya

Animasi (kibrispdr.org)

Animasi (kibrispdr.org)

BANDUNG, - Mengingat begitu kompleksnya masalah kualitas dan pencemaran udara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha mengaturnya agar lebih baik. Maka, lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Udara, demikian usul Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, belum lama ini. Menurut Daddy, selain Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tetang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sebenarnya Provinsi Jawa Barat juga memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah. Perda Nomor 1 Tahun 2017 memang lebih fokus pada pengaturan air tanah dalam. Hal ini menunjukkan bahwa ada hal-hal strategi dan teknis yang harus diatur untuk mengelola, mengendalikan, dan menanggulangi pencemaran air. Namun, air secara keseluruhan memang harus mengendalikan kualitasnya. Selain itu, air juga harus selalu dijaga agar tidak tercemar. Dengan demikian, air akan memberi manfaat kepada seluruh umat manusia secara lebih baik pula. “air yang kualitasnya baik dan tidak tercemar bukan hanya akan berguna bagi manusia, hewan dan tumbuhan pun bisa dipastikan tidak akan mengganggu,” jelas Daddy.