BANDUNG, - Mengingat begitu kompleksnya masalah kualitas dan pencemaran udara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha mengaturnya agar lebih baik.
Maka, lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Udara, demikian usul Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, belum lama ini.
Menurut Daddy, selain Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tetang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sebenarnya Provinsi Jawa Barat juga memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Perda Nomor 1 Tahun 2017 memang lebih fokus pada pengaturan air tanah dalam. Hal ini menunjukkan bahwa ada hal-hal strategi dan teknis yang harus diatur untuk mengelola, mengendalikan, dan menanggulangi pencemaran air.
Namun, air secara keseluruhan memang harus mengendalikan kualitasnya. Selain itu, air juga harus selalu dijaga agar tidak tercemar.
Dengan demikian, air akan memberi manfaat kepada seluruh umat manusia secara lebih baik pula. “air yang kualitasnya baik dan tidak tercemar bukan hanya akan berguna bagi manusia, hewan dan tumbuhan pun bisa dipastikan tidak akan mengganggu,” jelas Daddy.
News
Pengelolaan Kualitas Air di Jabar Diatur dalam Perda, Begini Penjelasannya
902024-10-07 17:35:152 Mins read0 CommentAnimasi (kibrispdr.org)
Baca Juga
ragam
Sekda Jabar Herman "Ngaprak" di Tengah Bau Sampah menyengat TPA Sarimukti
yoga712024-10-04 19:08:052 Mins read ragam
Bambang Tirtoyuliono Dapat Penghargaan dari Mendagri & Tempo Media Grup
yoga712024-08-31 06:30:082 Mins read ragam
Atalia Nyatakan tidak Akan Maju Pilgub Jabar dan Pilwakot Bandung
yoga712024-08-20 12:46:362 Mins read ragam
Peringatan HUT Kemerdekaan RI ala Dinas SDA Jabar, Bagi-bagi Bendera merah putih
yoga712024-08-13 21:15:382 Mins read ragam
AMPI se-Jabar Dukung Ahmad Hidayat Jadi Cawagub Jabar, Sosok Muda yang ideal dampingi Dedi Mulyadi
yoga712024-08-10 17:03:002 Mins read ragam