DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna, Kali Ini Lakukan 3 Agenda Sekaligus

Pelantikan atau pengambilan sumpah Syahrir sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari BN Holik Qodratullah, Anggota DPRD Jawa Barat sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Gerindra.

Pelantikan atau pengambilan sumpah Syahrir sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari BN Holik Qodratullah, Anggota DPRD Jawa Barat sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Gerindra.

KOTA BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat kembali menggelar rapat paripurna membahas 3 agenda penting. Tiga agenda penting tersebut diantaranya; agenda pertama laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), persetujuan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, dan Berbagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. Agenda kedua, menetapkan perubahan Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Agenda ketiga pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Jawa Barat sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Partai Gerindra, Syahrir. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna mengatakan, untuk agenda pertama, pimpinan DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari Gubernur Jabar Nomor 10948/HK.02.01/HUKHAM Tanggal 17 Oktober 2024. Hal usulan Rancangan Perda (Ranperda) untuk Propemperda Tahun 2025. Bapemperda telah melakukan pembentukan pembahasan sebagai tindak lanjut dari surat gubernur tersebut. “Alhamdulilah Bapemperda telah melaporkan hasil pembahasannya pada rapat paripurna hari ini,” kata Buky Wibawa Karya Guna, Kota Bandung, Jumat (8/11/2024). Bapemperda merekomendasikan kepada rapat paripurna untuk menetapkan Propemperda 2025, dan dari hasil rapat paripurna tersebut Propemperda 2025 telah disetujui. Untuk Agenda kedua, menetapkan perubahan Renja DPRD Jawa Barat. Hal ini berdasarkan hasil rapat rapat Banmus tanggal 7 November 2024. Bahwa penetapan perubahan Renja DPRD Jawa Barat telah disampaikan pada rapat paripurna hari ini. Agenda ketiga tambahan, pelantikan atau pengambilan sumpah Syahrir sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari BN Holik Qodratullah, Anggota DPRD Jawa Barat sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Gerindra dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini. Terkait jabatan Syahrir, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat (1) bahwa anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota AKD DPRD yang menggantikannya. “Kami juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Gerindra Nomor 028/F.GERINDRA-JB/XI/2024 pada tanggal 7 November hal usulan AKD PAW BN Kholik Qodratullah,” ujarnya. Sementara itu, kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat PAW Syahrir, atas nama pimpinan dan tujuh anggota DPRD Jawa Barat mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Jawa Barat. “Dan selamat bekerja kepada Bapak H. Syahrir, SE.M.IPOL, yang baru saja diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Jawa Barat,” ucapnya. Pihaknya berharap yang bersangkutan dapat bekerja secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas,wewenang dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.***