BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat menyebut pendidikan dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Oleh karena itu, penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat
Demikian dikemukakan Anggota DPRD Provinsi H. Agung Yansusan, ST.,S.Ag.,MUD saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jum'at (6/12/2024).
Agung mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya.
“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan perda Trantibumlinmas agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” ucap Agung.
Agung berharap masyarakat mempunyai Self Imune ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak. Terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya di bidang tantrib.
"Saya harap mereka bisa mengakses sendiri melalu perda yang sudah mereka ketahui. Ketika gangguan perbaikan ini berdampak pada banyak masyarakat. Mereka bisa melaporkannya sesuai dengan apa yang ada di dalam data pasal demi pasal pada perda itu," kata Agung.
Lebih lanjut Agung mengapresiasi kegiatan seperti ini karena sangat dibutuhkan masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya.
"Tentu saya mengapresiasi masyarakat dengan program sosper ini karena program seperti ini dibutuhkan oleh sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga provinsi jawa barat," pungkas Agung.
News
Sosialisasi Perda Sebagai Bentuk Pendidikan Masyarakat
902024-12-06 14:11:132 Mins read0 Comment
Anggota DPRD Provinsi H. Agung Yansusan, ST.,S.Ag.,MUD saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jum'at (6/12/2024).
Baca Juga
ragam
Angkot Listrik "Angklung" Mulai Diujicobakan di Bandung, Ini Rutenya!
yoga712025-10-29 08:26:292 Mins read ragam
Makam di Kota Bandung Tak akan Ada Penggusuran Tanpa Izin Ahli Waris
yoga712025-10-29 08:20:402 Mins read ragam
KDM Benarkan Aqua dari Mata air Pegunungan, Pakar Hidrogeologi ITB jelaskan prosesnya
yoga712025-10-27 14:41:262 Mins read ragam